<

GMNI Demo DPRD Sumenep, Pertanyakan Razia Lokalisasi PSK

SUMENEP – IndonesiaPos

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur di luruk oleh Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) pada Jumat (20/9/2024).

Aksi Unras yang dilakukan GMNI tersebut terkait penggerebekan tiga tempat lokalisasi PSK terlalu arogansi di Desa Beluk Ares yang dilakukan oleh Ketua DPRD Sumenep bersama Satpol-PP kabupaten Sumenep beberapa hari lalu.

Penggerebekan tersebut, oleh  Korlap Aksi GMNI Alimuddin menilai sikap arogansi kekuasaan i yang dilakukan oleh Wakil rakyat yang mentang mentang dirinya sebagai ketua DPRD Sumenep pasca penggerebekan di tempat PSK itu.

Dalam orasinya, Alimuddin mengatakan perempuan yang sudah nasibnya malang, bahkan di permalukan di depan umum , secara tidak langsung menelanjangi  oleh ketua DPRD Sumenep.

“Ini jelas sudah melanggar Hak Asasi manusia,”katanya..

Bahkan, kata Alimuddin menambahkan bahwa perempuan pekerja malam ada dugaan berat pemalakan yang di lakukan oleh Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin kepada tiga Mucikari tersebut.

“Salah  satu tiga Mucikari Addur yang mengaku bahwa semuanya itu ketua DPRD Sumenep H.Zainal Arifin yang meminta uang sebesar 10 Juta,”tandasnya

Masih Alimuddin menjelaskan, dua Mucikari hanya mampu bayar 2 juta dan secara otomatis uang terkumpul sebanyak 6 Juta,.

“Addur yang menyampaikan uang sebesar Rp 6 juta langsung diserahkan sendiri ke Ketua DPRD Sumenep H.Zainal Arifin dengan di saksikan kepala Desa Beluk Ares kecamatan Ambunten,”ungkapnya.

“Razia itu merupakan sebuah tragedi memalukan kehormatan sebagai perwakilan masyarakat secara luas, kalau prilaku dan pola pikir ketua DPRD Sumenep seperti lagak premanisme,”tambah korlap Aksi.

Lebih lanjut Alimuddin mengatakan, untuk membuktikan kejadian hal tersebut, maka yang harus bertanggung jawab adalah dewan kehormatan BK DPRD Sumenep selaku memiliki tugas diantara nya mengevaluasi disiplin anggota DPRD yang meliputi kepatuhan anggota DPRD dan sumpah janji, kode etik.

“Jika Ketua DPRD Sumenep H.Zainal Arifin terbukti melakukan pemalakan tersebut, maka segera tetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.

Hingga saat ini pihak DPRD Sumenep belum memberikan keterangan, terkait tuduhan itu. “Bahkan, pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 seluruh anggota DPRD Sumenep masih ada kegiatan di luar kota,”pungkasnya. (Amin/Dyah)

GPEP  Desak Ketua DPRD Sumenep Minta Maaf Pada PSK

BERITA TERKINI