<

Gubernur Bandung Segera Bentuk Tim Investigasi Selidiki Ponpes Al-Zaytun

BANDUNG, IndonesiaPos

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan ajaran menyimpang di pondok pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu.

Tim tersebut akan bekerja selama 7 hari untuk mengumpulkan berbagai data serta informasi terkait ponpes tersebut.

“Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam, Kesbangpol di Pemprov Jabar sudah rapat, kesimpulannya adalah kami membentuk tim investigasi yang akan bekerja selama tujuh hari,” ujar Ridwan Kamil usai rapat pimpinan di Gedung Sate, Kota Bandung. Senin kemarin (19/6/2023).

Menurut gubernur yang akrab disapa Emil ini, untuk mengurus ponpes tersebut perlu kewaspadaan dan kehati-hatian.

Emil tak ingin mengambil keputusan tanpa adanya bukti atau data yang kuat sehingga menimbulkan kisruh.

“Karena prinsip kita harus hati-hati berkeadilan dan tabayyun. Jadi diberi ruang itu dulu. Nanti akan bekerja selama 7 hari, nanti kita lihat hasilnya. Kalau nanti hasilnya ternyata ada pelanggaran pelanggaran secara fiqih, syariat, dan lain sebagainya juga berhubungan dengan potensi pelanggaran administrasi, norma hukum yang ada di Indonesia, dan tindakan tindakan lain bisa disimpulkan,”bebernya.

Emil pun mengaku, pembentukkan tim tersebut pun atas usulan para ulama yang sebelumnya mengadakan pertemuan tertutup dengan Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum.

Tim tersebut tambah Emil, melibatkan pihak keamanan untuk mengantisipasi adanya dugaan pelanggaran hukum.

“Kan ada upaya upaya dulu, tidak bisa jangan asal viral di media sosial langsung main keputusan. Lebih baik ada waktu yang memadai daripada buru-buru terus salah, digugat lagi ke PTUN, negara kalah karena buru buru ambil keputusan. Kami tidak mau melakukan keputusan secara emosional, tanpa ada tabayyun atau verifikasi dulu,”ungkapnya.

Meski demikian, Emil tak membeberkan sosok ketua atau pemimpin tim investigasi tersebut. Ia menegaskan, tim tersebut mulai bekerja pada Selasa besok, (20/6/2023).

“Gak perlu diumumkan namanya, besok udah kerja. Gak usah formalitas. Jadi itu ya kesimpulannya. Kami merespons dengan cara yang terukur, memadai, adil, beri waktu dulu unjuk bekerja selama tujuh hari,” tegas Emil.

BERITA TERKINI