<

Gubernur Jatim Perintahkan DPRD Jember Kawal Rekomendasi Mendagri

JEMBER, IndonesiaPos

Gubernur Jatim kembali perintahkan DPRD untuk mengawal pelaksanaan rekomendasi Mendagri oleh Bupati Jember. Surat Gubernur tanggal 30 Maret tersebut kemarin sore telah diterima DPRD.

Perseteruan DPRD dan Bupati Jember tentang Persoalan KSOTK ini sepertinya tak kunjung selesai, berlarut-larut dan tanpa akhir.

Sejak turunnya surat Menteri Dalam Negeri Nomor 700/12429/SJ tanggal 11 November 2019 Perihal Rekomendasi atas Pemeriksaan Khusus dan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 131/25434/011.2/2019 tanggal 10 Desember 2019 Perihal Rekomendasi atas Pemeriksaan Khusus, rekomendasi tersebut belum juga dilaksanakan oleh Bupati Jember.

BACA JUGA : Bupati Faida Ragukan Akurasi Alat Rapid Test Bantuan Pemerintah Pusat

Sebelumnya, tanggal 22 Januari 2020, Kementerian Dalam Negeri sebenarnya telah melakukan rapat koordinasi dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Jember di Jakarta. Dan Hasil koordinasi tersebut telah dituangkan dalam surat  Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik lndonesia Tanggal 20 Pebuari 2020 Nomor : 130/1058/OTDA tentang Penjelasan Tindak Lanjut Atas Pemeriksaan Khusus sebagai berikut :

  1. Bupati Jember akan melaksanakan rekomendasi sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor 700/12429/SJ tanggal 11 November 2019 Hal Rekomendasi atas Pemeriksaan Khusus dan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 131/25434/011.2/2019 tanggal 10 Desember 2019 Perihal Rekomendasi atas Pemeriksaan Khusus ;
  2. Penataan Perangkat Daerah Kabupaten Jember didasarkan dan dikembaltkan kepada KSOTK yang ditetapkan dan diundungkan tanggal 1 Desember 2016;
  3. Bupati Jember segera menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Bupati Jember tentang KSOTK kepada BiroHukum Provinsi Jawa Timur;
  4. Biro Hukum Provinsi Jawa Timur segera memfasilitasi Rancangan Peraturun Bupati tersebut ;
  5. Dalam hal penetapan KSOTK yang baru tidak mengalami perubahan susunan/jabatan, maka pengisian Jabatannya disesuaikan dengan rekomendasi yang teluh ditetapkan oleh KASN.
  6. Pelaksanaan Pelantikan hasil penataan jabatan berdasarkan KSOTK yang baru dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undan Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
  7. Agar pelaksnaan hasil rapat tersebut dilakukan supervisi oleh Kementrian/Lembaga terkait (Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN & RB dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur) ;
  8. Berdasarkan hal tersebut, DPRD Kabupaten Jember pada prinsipnya dapat memahami dan mendukung upaya fasilitasi penyelesaian permasalahan Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kabupaten Jember sebagaimana rapat koordinasi di atas.

Penjelasan tindak lanjut dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah yang sebenarnya sudah sangat terang benderang itupun belum juga dilaksanakan oleh Bupati Jember sampai dengan hari ini.

“Mengawal bagaimana lagi yang bisa kami lakukan. Diundang saat Interpelasi dan Hak Angket pun, Bupati tetap tidak pernah menghadiri. Bahkan lebih parahnya, beliau melarang semua pejabatnya (OPD) untuk menghadiri undangan Panitia Angket” keluh Itqon Syauqi Ketua DPRD Jember pada IndonesiaPos.

BACA JUGA : Perbup APBD Ditolak Gubernur, Faida Minta “Islah” Dengan DPRD

“Kami sungguh tidak mengetahui bahwa bupati telah mengacak-acak KSOTK sedemikian rupa, seandainya tdk ada surat tembusan dari Mendagri waktu itu”

“Lalu sekarang kami diperintah oleh gubernur utk mengawal tindaklanjut oleh bupati Jember, terkait rekomendasi atas hasil pemeriksaan khusus yg dilakukan oleh Kemendagri. Bagaimana kami akan mengawal itu semua? Sedangkan, bupati tidak pernah terbuka mengenai permasalahan ini”

“Sekarang kami dibenturkan dengan opini yang dikembangkan, bahwa seolah-olah DPRD menghambat pembahasan APBD. Padahal, sikap kami jelas dari awal. APBD akan kami bahas dengan syarat perubahan KSOTK sesuai perintah Mendagri telah dilaksanakan terlebih dahulu oleh Bupati. Tapi itu dulu. Sebelum ada Interpelasi, sebelum kami melaksanakan Hak Angket. Sehingga waktu itu, praktis tidak ada titik temu antara Executif dengan Legislatif maka akhirnya Bupati mengajukan Perkada (Perbup APBD)” sambungnya.

“Tidak pernah terlintas di pikiran kami untuk menghambat APBD. Kami juga berfikir tentang nasib rakyat Jember. Lebih-lebih sekarang Jember sedang menghadapi pandemi Virus Covid-19. Jelas ini membutuhkan anggaran besar.  Jika memang Bupati punya rasa kemanusiaan ditengah merebaknya virus covid 19 sudah barang tentu bupati seharusnya datang baik-baik ke DPRD. Bertemu Pimpinan. Ayo kita pikirkan gimana solusinya,” tegasnya.

“Kami ini bekerja secara kolektif kolegial, surat Gubernur tersebut tetap akan kami bawa pada rapat Pimpinan. Kami, DPRD tidak ingin hanya menjadi pendongeng yang baik menyangkut pelanggaran-pelanggaran yg telah dilakukan oleh Bupati. Yang DPRD inginkan adalah tindakan tegas Kemendagri dan Gubernur JATIM terhadap Bupati Jember. Kalau memang patut disanksi, maka segeralah turunkan sanksi.”pungkas Itqon (Why)

BERITA TERKINI