SUMENEP, IndonesiaPos
Babak baru, sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, yang di gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, oleh Muh. Hasin melalui kuasa hukumnya, Saiful Anwar SH, MH, nampaknya semakin jelas.
Pasalnya, perkara kasus yang berkaitan dengan dugaan penggunaan Ijasah palsu yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Padangdangan atas nama Mohammad Maskon tersebut sudah mulai dilakukan sidang perdana oleh PTUN Surabaya.
Hal itu di sampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Penggugat Saiful Anwar SH, MH, kepada media IndonesiaPos melalui sambungan telepon selulernya. Senin (06/1/ 2020)
Saiful Anwar SH, MH, mengatakan bahwa, agenda dari sidang perdana kasus sengketa pemilihan kepala Desa (Pilkades) Padangdangan tersebut adalah pemeriksaan berkas-berkas yang sudah diajukan dalam proses persidangan.
Jadi tadi sudah diperiksa, mulai dari persayaratan calon kades dan keterangan dari proses awal penjaringan calon kepala desa serta tahapan-tahapannya seperti apa. Termasuk kejanggalan-kejanggalan apa saja yang dilakukan oleh Mohammad Maskon dan Panitia pada saat proses pemilihan kepala desa padangdangan.?
“Ya, saya bilang saja kalau Mohammad Maskon ini memang tidak punya Ijasah,” Kata Saiful Anwar.
Namun sayangnya, Lanjut Saiful, dari pihak tergugat dalam hal ini Bupati Sumenep tidak kooperatif, karena pihak tergugat maupun utusannya tidak ada yang hadir dalam sidang perdana hari ini.
“Tidak kooperatifnya tergugat itu, di sidang yang ke-dua yang akan dilaksanakan minggu depan, PTUN akan memanggil atau menghadirkan pihak ketiga yaitu Mohammad Maskon, terkait dengan penggunaan Ijasahnya yang diduga Asli tapi Palsu (Aspal) itu,” Sambung dia.
“Saya berharap kepada tergugat di sidang yang kedua, bisa duduk satu meja untuk meluruskan masalah ini. Tujuan kita di sini bukan mau mencari siapa yang kalah dan siapa yang menang, tapi rasa keadilan buat kedua belah pihak bisa benar-benar tercipta, itu tujuannya,” Imbuh dia.(Rid).