BONDOWOSO, IndonesiaPos – Sengketa perbatasan kawah Ijen antara Kabupaten Bondowoso dengan Banyuwangi, akhirnya dimenangkan oleh Pemkab Bondowoso.
setelah Bupati Bondowoso, Salwa Arifin menggelar Press Conference di pendopo Kabupaten Bondowoso, Jumat, (08/04/2022).
Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, dalam keterangannya mengatakan, jika tim kuasa hukum Pemkab Bondowoso memenangkan gugatan terkait sengketa tapal batas antara Bondowoso dan Banyuwangi .
Sebelumnya, sejumlah aktivis Banyuwangi melayangkan gugatan dengan Nomor : 35/BAD/II/VI/2021 Tanggal 3 Juni 2021 tentang batas wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso terkait sub segmen kawah ijen dan gugatan kepada Bupati Banyuwangi untuk melakukan upaya hukum tentang pendatanganan berita acara.
BACA JUGA :
- Puskaptis Somasi Bupati Banyuwangi Terkait Pelepasan Kawah Ijen
- Masyarakat Menggugat Bupati Atas Kehilangan Sepertiga Kawasan Kawah Ijen
- Sengketa Kawah Ijen Bondowoso dan Banyuwangi Sepakat di Bagi Dua
“Alhamdulillah, gugatan yang dilayangkan oleh aktivis Banyuwangi terkait sengketa batas wilayah tidak diterima, alias ditolak,”Ujar Bupati kepada sejumlah wartawan saat acara press conference.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan, berita acara tersebut sifatnya bukan penyerahan 1/3 kawah ijen kepada Kabupaten Bondowoso, melainkan penarikan batas wilayah antara Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Banyuwangi.
“Berita acara itu telah sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas daerah, dan kesepakatan tersebut telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif sebagaimana ketentuan dalam 1320 KUHPerdata,”imbuhnya.
Terkait kronologi gagalnya gugatan itu Bupati Salwa menyerahkan sepenuhnya kepada tim untuk menyampaikan bangaimana kronologis.
“Yang terpenting bahwa Bondowoso dalam hal ini menang dalam peradilan itu, untuk kronologisnya saya serahkan kepada Tim untuk menjelaskan bagaimana kronologis nya itu”, tutupnya. (Heru)