SUMENEP, IndonesiaPos
Mohammad Maskon resmi dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen atau Surat-Surat dalam Pemilihan Kepala Desa Padangdangan, periode tahun 2019-2025.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Muhammad Hasin, ke Mapolres Sumenep, Madura Jawa Timur, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/227/XII/2019/JATIM/RES SMP, tanggal 23 Desember 2019. Dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUH Pidana
Kuasa Hukum Pelapor Saiful Anwar SH, MH, mengatakan bahwa, Pada hari Kamis, Tgl 29 Agustus 2019 Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Panitia Pilkades Padangdangan Nomor : 420/1822/435.101.2/2019, yang menyatakan bahwa Ijazah Paket A setara SD milik Mohammad Maskon yang digunakan sebagai Persyaratan Administrasi Seleksi Pemilihan Kepala Desa Padangdangan tidak ada dalam Data Nominasi Pelulusan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) tahun 1998.
“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep tersebut, kami melaporkan Mohammad Maskon ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana pemalsuan Dokumen atau Surat-Surat berupa Ijazah Paket A setara SD dengan nomor register Ijazah PA 003303.4, dalam Pemilihan Kepala Desa Padangdangan tahun 2019 yang digelar bulan November kemarin,” Kata Saiful Anwar SH, MH, kepada pewarta, Senin (23/12) di satreskrim Polres Sumenep.
Menurutnya, jika mengacu pada persyaratan yang tertera pada keputusan Panitia Pilkades Padangdangan, Mohammad Maskon menggunakan Ijazah Paket C setara SMA dalam Pemilihan Kepala Desa Padangdangan.
“Sementara aturan mainnya, semua Ijazah Asli dari Ijazah Paket A, Paket B dan Paket C harus dilegalisir, dan semua Calon Kades harus tahu Ijazah Asli milik masing-masing Calon,” Ujar dia.
“Hasil peyidikan atau BAP pelapor tadi, telah ditemukan kejanggalan oleh pelapor (Muh. Hasin-red) tidak pernah tahu yang namanya Ijazah Asli Paket A setara SD milik terlapor,” Imbuhnya.
Saiful juga mengatakan bahwa, Kasus dugaan Ijazah Palsu milik terlapor itu faktanya sudah sangat jelas, menurut pendapatnya perkara tersebut sudah memenuhi unsur.
“Jadi saya berharap kepada Penyidik Polres Sumenep untuk secepatnya menindak lanjuti perkara ini, faktanya sudah sangat jelas, Harapnya.
“Bagaimanapun saya sangat mengapresiasi sekali atas pelayanan dari Polres Sumenep khususnya di jajaran pidum, karena pada intinya kasus ini sudah ditindak lanjuti oleh Penyidik Polres Sumenep,” Imbuhnya.
Ditempat yang sama, Nur Hasan, salah satu tokoh masyarakat Desa Padangdangan juga berharap kepada Penyidik Polres Sumenep untuk secepatnya menindak lanjuti Laporan itu, Sebab dalam perkara ini bukan hanya Muh. Hasin yang dirugikan, tapi masyarakat Desa Padangdangan sangat dirugikan.
“Dalam perkara ini, kita sebagai masyarakat Desa Padangdangan sangat dirugikan oleh terlapor, karena secara tidak langsung dalam Pemilihan Kepala Desa Padangdangan bulan November kemarin, terlapor sudah membohongi atau menipu masyarakat Desa Padandangan,” Kata Nur Hasan.
Nur Hasan juga mengecam keras perbuatan Oknum Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep yang telah melegalisir Ijazah Paket A setara SD milik terlapor dan oknum Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep tersebut telah membantu dan memberikan ruang bagi terlapor untuk berbuat kemungkaran dalam Pemilihan Kepala Desa di Desa Padangdangan.
“Analoginya, seandainya Ijazah Paket A setara SD milik terlapor ini tidak di Legalisir oleh Oknum Pejabat tersebut maka terlapor ini tidak akan lolos verifikasi data atau persyaratan administrasi Balon Kades Padangdangan, dan secara otomatis terlapor akan tereliminasi dalam Pemilihan Kepala Desa Padangdangan,” Imbuhnya.(Rid/Dyh)