BONDOWOSO, IndonesiaPos
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bondowoso mengeluarkan aturan bagi guru dan siswa, untuk diwajibkan punya sertifikat Covid-19 sebagai syarat berlangsungnya proses belajar tatap muka terbatas di sekolah.
Minimal guru dan siswa punya sertifikat vaksinasi tahap pertama.
Hal ini diungkapkan Kadisbud Sugiono Eksantoso kepada wartawan Rabu (6/10/2021).
“Saya mengeluarkan intruksi kepada satuan pendidikan di Bondowoso agar para guru dan siswa sudah melakukan vaksinasi tahap pertama dengan menunjukkan sertifikat vaksin,”katanya.
Menurutnya, Itu sebagai syarat agar pembelajaran tatap muka terbatas bisa dilakukan.
Selain itu untuk mempercepat proses vaksinasi dan mitigasi penyebaran varian baru virus covid 19.
“Bagi orang tua yang tidak mengijinkan anak nya untuk divaksin harus menunjukkan surat keterangan keberatan dengan membubuhkan meterai 10 rb dan keterangan dari dokter,”ujarnya.
Bagi yang belum vaksinasi maka siswa-siswi hanya mengikuti pembelajaran daring.
Sementara bagi anak didik yang berusia dibawah 12 tahun tetap dapat mengikuti pembelajaran tatap muka dengan mematuhi prokes.
“Bagi orang tua yang antar jemput anak ke sekolah juga harus vaksinasi dan mematuhi prokes,”ucapnya. (eko)