<

GW Thody Kuasa Hukum Vera Sebut Albert Membuat Penyataan Hoaxs di Media

SURABAYA,IndonesiaPos

Memori Keberatan atas putusan  Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Surabaya atas Gugatan Sederhana Nomor 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY dengan penggugat Albert Riyadi Suwono yang telah diputus tanggal 08 Oktober 2021, dengan  putusan ‘Vera Widjaya harus memberi ganti rugi 500 juta rupiah.

Albert Riyadi Suwono kemudian membuat pernyataan di media online telah beredar di Medsos/video. Dia menyatakan, bahwa Vera pernah menemui Hakim pada tingkat Keberatan dengan yakin dikatakan hal tersehut merupakan klarifikasi fitnah dan dapat diduga menyebarkan kabar bohong (Hoax), Senin (01/11/2021).

Pada pernyataannya tersebut, Albert diduga sedang mencari panggung, tetapi caranya dianggap kurang bijak bahkan bisa dianggap tengah merendahkan martabat institusi dan Hakim.

Albert dianggab menuduh Hakim dan institusi Pengadilan Negeri Surabaya tidak netral dalam memutuskan pada sidang memori keberatan tersebut.

Vera sendiri menjelaskan setelah putusan dibacakan pada  08 Oktoberv2021 lalu, dirinya bingung atas dikabulkannya ganti rugi sebesar 500 juta tersebut. Sehingga siang itu Vera tak langsung pulang kerumahnya tetapi berjalan di dalam kompleks Pengadilan hingga sore hari yang secara kebetulan dan tak sengaja bertemu beberapa orang yang saat itu berbincang – bincang menunggu apel sore disekitar kantor Satpam sehingga mereka bertanya pada Vera ‘kenapa masih ada disini’ kemudian Vera mengatakan masih bingung dengan putusan atas perkaranya.

Sementara itu,  Advokad Senior dan ahli hukum Thody mengatakan, seperti yang diakui diri Albert seharusnya dapat memahami betul suasana bathin Vera saat itu dan siapapun yang ditemui dan membantu memberi saran termasuk yang terjadi pada Vera saat itu patut dianggap sah – sah saja. Hal itu boleh dilakukan dan tak perlu ditafsirkan Hakim di PN Surabaya untuk meminta pengawasan.

“Penyataan itu cendrung menyebarkan kabar bohong (Hoax) sehingga mengarah pada  tindakan yang melanggar hukum,”ata GW Thody menanggapi pernyataan Albert dibeberapa media online.

“Saya tidak faham maksud dan tujuannya menyebar berita bohong tersebut karena saya pastikan Klien saya tidak pernah melakukan seperti hal yang dituduh rekan Albert.”tegas Thody.

Menurut, Thody ini satu kepanikan Albert bahwa bukti yang dilampirkan pada memori keberatan  menguatkan bahwa kliennya yang tak pernah menfitnah Rekan sejawat Albert, bahwa rekan Albert telah dipecat oleh PERADI, itu adalah fakta dan justru  bukti yang diajukan sendiri oleh Rekan Alber selaku Penggugat yaitu Bukti P-5 berupa Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Advokat Indonesia No : KEP.0306/PERADI/DPN/IV/2010, tgl 22 April 2010, Bukti P- 6, putusan Pengadilan Negeri Surakarta  No : 7/Pdt.G/2019/PN.Skt. tgl 07 Pebruari 2019.

Kedua bukti ini menegaskan memang benar Rekan Sejawatan Albert telah dipecat dari keanggotaan PERADI, bahkan secara Permanen/Pemberhentian Tetap, tidak penting apakah telah dipulihkan melului gugatan pengadilan atau telah menjadi anggota organisasi Advokat yangg lain.

“Faktanya Albaret telah menerima Sanksi  berupa Pemberhentian tetap dari profesi Advokat/Pemecatan dari profesi Advokat, sebagaimana Bukti T-01, berupa Surat Dewan Kehormatan Daerah PERADI Jatim No : 1548/PERADI/DK-JATIM/X/2020, tanggal 01 Oktober 2020′. Jadi apa yg diucapkan Vera itu adalah Fakta bukan fitnah seperti isi gugatan nya atas perkara  Nomor 55,”tegasnya.

Sementara, ucapan Vera tentang ‘Calon Pendeta Makan uang saya’ hal itu juga fakta bukan fitnah, sebab Bukti P-9 dan P-10  berupa Kartu Mahasiswa Pascasarjana Sekolah Tinggi Teologi Kingdom adalah sekolah Calon Pendeta Kristen, yang dikuatkan oleh Surat Keterangan Direktur Pasca sarjana  Sekolah Tinggi Teologi Kingdom, bahwa benar Albert tercatat sebagai salah satu Mahasiswa disana,Jelas Thody.

“Jadi dengan fakta ini sangat jelas, dan tidak  benar Vera mencemarkan agama Kristen yang dianut Albert, justru yang pasti tindakan Albert ini dapat mencemarkan Agama Kristen, sebab pada dasarnya semua agama itu baik adanya, yang rusak adalah sikap, tutur kata dan tindakan umatnya baik terhadap sesama maupun terhadap ciptaan lainnya.”kata Thody.

Diketahui sengketa hukum antara Vera dan mantan pengacaranya berawal dari utang yang dilakukan Albert pada Vera sebesar 50 juta rupiah yang tak diakui Albert. Karena  menurut Albert uang itu berupa down payment (DP) uang gugatan PKPU kepada mantan suami Vera yang dibantah keras oleh Vera. “Sebab memang gugatan PKPU itu tidak pernah ada, lalu bagaimana bisa ada DP Jasa Hukum,”tanya Thody.

Dijelaskan Thody pada tuduhan Albert bahwa uang 50 juta sebagai DP gugatan PKPU. “Perkara tidak ada, Surat Kuasa Hukum tidak ada, Perjanjian fee Jasa Hukum juga tidak ada, lalu uang sebesar Rp. 50.000.000., itu utk apa? yang benar saja dong !! yang jelas uang itu adalah pinjaman pribadi  Albert pada Vera, karena itu Albert wajib kembalikan, maka masalah selesai.”tegasnya.

Sementara Vera sendiri dalam pernyataannya membantah tuduhan Albert bahwa dirinya mengajukan gugatan PKPU pada mantan suami.

“Itu adalah usulan Albert, tetapi ditolak karena menurut Vera tidak perlu karena saya memiliki 3 orang anak, mantan suami adalah Bapak dari anak – anak kami, untuk apa digugat, disamping itu yang diminta Albert untuk fee jasa hukum sebesar Rp 500 juta dan saya tidak mampu sehingga saya tolak untuk  gugatan PKPU saran dari Albert itu,”ungkap Vera.

Vera mengaku uang 50 juta tersebut dipinjam Albert dan diambi didepan sebuah Teller Bank swasta di Super Mall Surabaya tanpa memberi tanda Terima dengan alasan terburu – buru yang tujuan peminjamannya untuk memperbaiki rumah Albert yang rusak dengan janji segera dikembalikan tetapi tak kunjung dikembalikan sehingga dilakukan penagihan oleh Vera karena uang tersebut juga hasil pinjam Vera pada rekannya yang juga mulai ditagih.

Kemudian penagihan itu berujung emosi dari Albert yang kata – katanya juga mengundang emosi Vera sehingga mengeluarkan ucapan yang tak diterima Albert tersebut lalu melakukan gugatan sederhana melalui PN Surabaya yang kemudian diputus diterima oleh Hakim Tunggal saat itu.

Tidak puas dgn gugatan ini ternyata pada hari yg sama yaitu tgl 8 Oktober 2021 Albert juga mendaftar lagi gugatan kedua terhadap Vera berupa Gugatan PMH Sederhana, terdaftar pada register Perkara Nomor : 69/Pdt.GS/2021/PN.SBY, tanggal 08 Okt 2021, dengan pengajuan ganti rugi yg sama sebesar Rp. 500.000.000., kapada Vera atas Jasa Hukum Perkara No. 239/Pdt.G/2019/PN. Skt, tgl 29 Juni 2019, yang menurut Albert belum dibayar fee jasa hukumnya.

Sedangkan bukti Vera telah menerima Surat dari Albert perihal : Penyerahan dokumen berkaitan dgn Pemberian Jasa Hukum BERBAYAR atas perkara ditingkat pertama No : 239/Pdt.G/2019/PN.Skt. bahkan menurut pengakuan Vera telah menyerahkan uang sejumlah Rp. 650.000.000., untuk urusan perkara di  Surakarta itu dengan rincian menurut permintaan Alber sebanyak Rp. 500 jt untuk fee Hakim dan Rp. 150 jt untuk fee jasa hukumnya dan semua telah dilunasi dengan dibayar tunai yang diserahkan pada Albert di Rumah Makan Bu Rudy di Jalan Dharmahusada Surabaya.

Tetapi semuanya tak diberi tanda terima, namun Albert telah mengakui dengan membuat Surat Penyerahan Dokumen Berbayar tersebut diatas.

Untuk diketahui bahwa Perkara No. 239/Pdt.G/2019/PN.Skt tersebut, Penggugatnya adalah ayah kandung Vera yang berdomisili di Ujung Pandang, Tergugatnya adalah Vera berdomisili di Surabaya, Turut Tergugat adalah mantan Mertua dan mantan Suami Vera berdomisili di Malang dimana Obyek yang disengketakan berada di Malang. Tetapi gugatan diajukan di Pengadilan Negeri kelas 1A khusus Surakarta dan diterima.

Pada gugatan tersebut diterima sebab Albert membuat alamat domisili Vera adalah di Jl. Teratai I No. 26, Mangkubumen, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Dimana menurut Vera hal tersebut dilakukan Albert agar gugatannya bisa diterima. Dan Vera mengatakan pernah diajak Albert ke alamat tersebut yang ternyata merupakan rumah kost – kost an milik pegawai BCA.

Saat itu Vera menjelaskan dirinya hanya mengikuti saja apa permintaan Alber dan ditegaskan saat persidangan yang hadir dalam sidang perkara itu hanya Vera seorang diri. Sementara para penggugat dan tergugat lainnya tak pernah sekalipun hadir di persidangan.

Menurut Vera kemungkinan mereka tidak mengetahui hal tersebut. Albert memang pernah ajukan Surat untuk ditanda tangani Papa saya. Tapi tidak tahu isinya, sedangkan mantan Suami dan mantan Mertua saya tidak tahu apakah mereka mengerti telah digugat dalam perkara itu,Ungkapnya.

“Saya tidak berdaya dihadapan Albert dan mengikuti semua sarannya, saya percaya pada Albert karena pertama dikenalkan oleh mantan Ketua Vihara dan mengenalkan diri Albert pada saya,”urainya.

Diakui, Sebelum ada perselisihan, kata Vera, Albert selalu bersikap baik terhadap dirinya. Setiap bertemu selalu menjelaskan ayat – ayat pada Alkitab karena mengaku seorang Calon Pendeta.

“Bahkan Albert pernah meminta ibu kandungnya memberkati saya dengan tumpangkan tangan diatas kepala saya. Hal itu semua membuat saya menyerahkan semua urusan pada Albert tanpa curiga sedikitpun. Termasuk ketika Albert meminjam uang Rp. 50 juta pada saya untuk perbaikan rumahnya. Walau terpaksa meminjam pada teman saya tetap saya lakukan tetapi akhirnya hal tersebut membawa petaka,”pungkasnya.(hen)

BERITA TERKINI