BONDOWOSO, IndonesiaPos
Perseteruan antara pemerintah kabupaten dengan DPRD Bondowoso, terus memanas dan berpolemik setelah 34 anggota DPRD mengajukan hak angket terhadap Bupati Salwa.
Sementara anggota ketua fraksi pembela Bupati mulai kebakaran jenggot, dan menganggap anggota DPRD pengusung hak angket dianggap membuat kegaduhan.
Namun, pernyataan ketua FPPP itu dengan tegas dibantah oleh anggota fraksi Golkar, Yondrik. Bahkan dia buka-bukaan kesalahan yang dilakukan oleh Salwa Arifin sebagai Bupati.
Yondrik, menilai Ketua Fraksi kebakaran jenggot, setelah kasus Bupati Salwa mulai terungkap.
BACA JUGA
- Yondrik Ungkap Pelanggaran Hukum Bupati Salwa, Ketua Fraksi PPP Kebakaran Jenggot
- Dianggap Membangkang Fasilitasi Gubernur, Bupati Salwa di Hak Angket
”Kita tidak dalam rangka membuat kegaduhan, tetapi mengungkap fakta pelanggaran hukum Bupati bersama kroninya,”ujar mantan Timses Sabar ini.
Dugaan kesalahan Bupati yang juga fatal adalah dugaan tindak Pidana Pemotongan Kayu Penghijauan pinggir jalan tidak sesuai prosedur, dan pemotongan kayu Sono Keling tidak ada izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
“Hasil pemotongan kayu itu tidak masuk ke Kas Daerah, seharusnya itu sebagai PAD, ini berpotensi masuk keranah korupsi, karena hasil pemotongan kayu dibuat kepentingan pribadi,”tegasnya.
Lebih jauh ia menegaskan, anggota DPRD pengusung hak angket bukan mencari ribut, tetapi melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati bersama dengan pimpinan daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 153 UU 23/2014.
”Jadi saya minta kepada Ketua FPPP, jangan asal ngomong, pelajari dulu regulasinya, mengapa ini bisa terjadi,”pungkas Yondrik.
Informasi yang berhasil dihimpun IndonesiaPos, pengajuan hak anget terhadap Bupati Salwa Arifin, terus bergulir. Dalam waktu dekat, DPRD akan menggelar paripurna untuk menentukan panitia hak angket.