<

Hak Interpelasi Sudah Dimulai, Jack Centre Minta Bupati Koperatif Ketika Ditanya DPRD

BONDOWOSO, IndonesiaPos.co.id

Sidang Paripurna terbatas DPRD Bondowoso yang membahas hak Interpelasi dugaan pelanggaran peraturan perundangan dalam proses mutasi. Jum’at (08/11/2019).

Anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Andi Hermanto mengaku memang  terjadi perdebatan panjang antara anggota mengusulkan hak interpelasi melawan anggota yang menolak Interpelasi.

“Perdebatan itu memang hal yang biasa dalam berdmokrasi, tentu ada yang pro dan yang kontra. Tapi ini tetap dinamis,”kata salah satu pengusul hak interpelasi ini.

Sementara yang menjadi perdebatan dalam saidang tersebut adalah materi Hak Interpelasi  yang dihahas terkait Peraturan Perundangan yang diduga telah dilanggar oleh Pemerintah terkait proses mutasi ASN yang terjadi, sehingga menimbulkan kegaduhan.

“Kita melihat ada beberapa Peraturan dan Perundangan yang dibahas, seperti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,”kata mantan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 ini.

Menurut Andi, ketentuan UU No 23 Tahun 2014 dan Pasal 1 ayat (2) PP No 33 Tahun 2018 tentang tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Selain itu, disebutkan dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pada Pasal 52 ayat 1.

Sedangkan UU 30 tahun 2014 Pasal 56 ayat 2 yang menyatakan; ‘Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat 1 huruf b dan c merupakan keputusan yang batal dan dapat dibatalkan.

“Jadi, ketika ada pejabat ASN yang dimutasi atau dipromosikan tidak sesuai dengan UU nomor 30 tahun 2014, maka dapat dibatalkan. Satu misal seperti pejabat yang bermasalah kemudian dipromosikan, maka dapat dibatalkan,”tegasnya.

Mutasi dan promosi jabatan yang dilakukan oleh Bupati, diduga menyimpang dari peraturan dan perundangan yang ada, sehingga hal inilah yang menjadi cikal bakal adanya interpelasi.

“Bahkan, karena hanya sentimen dari suatu kelompok atau golongan sehingga pemerintah membuat keputusan yang melanggar UU. Maka tidak boleh seorang pejabat pemerintah melakukan hal-hal seperti itu, dan ini akan merusak tatanan dan struktur bikrokrasi,”tegasnya.

Sementara itu, Direktur LSM Jack Centre Bondowoso, Agus Sugiarto sangat mendukung upaya DPRD menggunakan hak interpelasinya. Sebab, hal tersebut merupakan bagian dari tupoksi DPR dan DPRD.

“Kami sangat mendukung langkah DPRD Bondowoso untuk menggunkan hak-nya untuk bertanya kepada Bupati dan pejabat lainnya, sehingga persoalan yang timbul selama ini dapat terkuak dan masyarakat harus tahu hal ini,”katanya.

Agus juga meminta Bupati dan pejabat Pemkab Bondowoso bersikap koperatif ketika DPRD meminta klarifikasi. Dan  pemkab Bondowoso harus melaksanakan rekomendasi hasil daripada kesimpulan hak interpelasi.

“Jika pemkab Bondowoso, dalam hal ini Bupati tidak melaksanakan Rekomendasi DPRD, maka saya minta DPRD untuk menggunakan hak angket. Karena DPRD merupakan representasi rakyat yang tidak dihargai oleh pejabat Pemkab Bondowoso,”tegasnya. (*)

BERITA TERKINI