PAMEKASAN,IndinesiaPos
Satresnarkoba Polres Pamekasan selama kurun waktu 23 hari berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba dan 13 pelaku beserta barang bukti.
Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar, mengatakan selama kurun waktu Kurang dari sebulan (23 hari) Satresnarkoba Polres Pamekasan telah berhasil menangkap dan mengamankan 13 pelaku dari 9 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pamekasan.
“Selain berhasil menangkap dan mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 14,6 gram sabu, 25 butir ekstasi, dan 20 butir pil berlogo Y, handphone, alat hisap sabu, dompet, rokok dan sejumlah uang,”kata Kapolres Pamekasan, Kamis (08/10/2020)
Ditegaskan, Kapolres Pamekasan, untuk memerangi dan memberantas penyalahgunaan narkoba pihaknya akan melakukan berbagai upaya pencegahan baik upaya preemtif dan preventif dengan cara menerjunkan langsung para personel Bhabinkamtibmas di setiap polsek jajaran agar memberikan edukasi kepada masyarakat dan para pemuda tentang bahayanya narkoba.
“Kedepannya kami akan terus menerus melakukan penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba,”paparnya
Sedangkan pasal yang jeratkan yakni, Pasal 112 (1) sub 114 (1) dan 127 (1) UU No, 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara sampai seumur hidup.
“Tersangka kasus Pil Logo Y dikenakan Pasal 196 jo 98 (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, serta ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai seumur hidup,”pungkasnya. (Heny ).