JAKARTA – IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) hari ini, Senin, Senin, (06/01/2025).
Hasto diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka. “Benar, saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik,” kata juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, (06/01/2025).
Hasto dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, materi pemeriksaannya masih dirahasiakan Lembaga Antikorupsi.
Sementara, dua saksi terkait kasus Hasto juga dijadwalkan diperiksa hari ini. Keduanya ialah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Ini merupakan pemanggilan ulang karena keduanya tak dapat menghadiri pemanggilan yang telah dijadwalkan KPK sebelumnya. Dua mantan terpidana kasus suap yang turut menyeret buronan Harun Masiku itu diperiksa untuk digali pengetahuannya terkait kasus Hasto.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar. Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang.
Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Janggal, Politik Adu Domba Jokowi