<

Hari Kedua, 238 Peserta Calon PPK Jalani Tes Wawancara Dari KPU Bondowoso

BONDOWOSO, IndnesiaPos – Selama 2 hari berturut-turut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso melaksanakan tes wawancara terhadap peserta calon Penitia Pemilihan Kecamatan (PKK) pemilu tahun 2024.

Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bondowoso, Sunfi Fahlawati mengatakan, pada hari kedua, para peserta calon PPK yang menjalani seleksi wawancara sebanyak 238 orang.

“Hari ini yang lolos ke tahap seleksi wawancara 238 orang,”kata  Sunfi Fahlawati, kepada sejumlah wartawan, diruang wawancara grand padis hotel. Senin, (12/12/2022).

Sunfi mengemukakan, yang lolos ke tahap seleksi wawancara ini akan memilih 5 orang, kemudian akan ditetapkan melalui rapat pleno komisioner KPU hari Rabu, malam (13/12/2022) lusa.

“Nanti hasil tes yang lolos ke 5 besar akan disertakan nilai rangking terakhir, karena itu wajib dimunculkan pada saat dimunculkan,”ungkapnya.

Dia mengaku, selama melaksanakan tes wawancara kepada peserta tidak ada kendala yang berarti. Seluruh peserta yang menjalani tes wawancara selalu datang tepat waktu.

“Alhamdulillah, selama dua hari ini tidak ada kendala, para peserta selalu datang tepat waktu, sesuai jadwal yang ditentukan,”tegasnya.

BACA JUGA :

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Bondowoso Junaedi mengatakan tes wawancara ini  dilakukan untuk mengetahui kemampuan dari peserta, termasuk   integritas dan profesionalitas calon PPK.

“Kami juga ingin memastikan, tidak ada peserta yang berafiliasi dengan partai politik  peserta pemilu,”kata Junaedi.

Dia menjelaskan, dalam seleksi ini,  para peserta akan mengikuti wawancara selama 30 menit seputar kepemiluan. Sebab, tes wawancara ini merupakan tahapan terakhir untuk menentukan dan menetapan anggota PPK Pemilu 2024.

Sebelumnya, tambah Junaedi, ada ratusan peserta  telah mengikuti tes tulis berbasis computer assisted tes (CAT) di SMKN1 Bondowoso. Kemudian ada 10 orang dari masing-masing kecamatan.

“Nah, hari ini KPU Bondowoso menyelenggarakan tes wawancara,  yang akan memilih 5 peserta untuk ditetapkan menjadi anggota PPK,”tegasnya.

Junaedi menambahkan, tes wawancara ini menjadi poin penting bagi calon anggota PPK Bondowoso. Hal ini untuk mewujudkan pemilihan umum yang diatur dalam pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. “Asas-asas pemilu itu sering disingkat “Luber” dan “Jurdil,”imbunya.

BERITA TERKINI