JEMBER, IndonesiaPos – Temuan BPK RI terkait kelebihan pembayaran untuk pekerjaan pengaspalan jalan tahun 2021 akhir hingga mencapai milyaran rupiah dikeluhkan sejumlah kontraktor. Menurut mereka ada yang tidak “Fair” dalam proses pemeriksaan kali ini.
AM, salah seorang rekanan yang berhasil ditemui media usai dipanggil tim BPK RI di kantor Pemkab Jember , Senin Malam (7/3/2022) Menjelaskan mekanisme pemeriksaan BPK kali ini dianggapnya merugikan rekanan. AM yang diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran untuk pekerjaan pengaspalan Jalannya hingga ratusan juta rupiah menyebutkan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan BPK seharusnya lebih profesional.
“Mekanisme pemeriksaan BPK dalam pengambilan sample pekerjaan aspal harus jelas hitungannya. Masalahnya sekarang, jika pada saat disample menemukan kekurangan ketebalan, kita diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran. Namun jika saat disample ada kelebihan ketebalan aspal, tidak dihitung. Ini kan tidak fair,”ujarnya.
Imbasnya lanjut AM, meski dirinya membeli tonase aspal sesuai dengan RAP tapi tetap saja dianggap kurang dalam perhitungan tonasenya.
Senada dengan AM, T salah seorang rekanan yang juga diharuskan mengembalikan kelebihan pembayaran saat dikonfirmasi via handphone mengaku jika pemeriksaan BPK tidak profesional.
Ia menjelaskan, untuk paket pekerjaan pengaspalan jalan yang ia kerjakan dibeberapa kota lain diluar Jember tidak seperti pemeriksaan di Jember . Khusus Jember sepertinya berbeda dengan pemeriksaan di kota-kota lainnya.
” Sebagai contoh, Pemeriksaan di Jember jika dalam pengambilan sample aspal, terdapat kekurangan ketebalan aspal di satu titik, seharunya BPK mempertimbangkan ketebalan di titik lainnya. Namun itu tidak dilakukan sehingga khusus titik yang ketebalan melebihi RAP tidak di kompensasi dengan titik yang kurang ketebalan aspalnya,”terangnya.
Sehingga otomatis pekerjaan itu dianggap kekurangan tonase aspalnya,dan itu disana ratakan untuk semua ruas pekerjaan . ” Seharusnya BPK lebih fleksibel dalam persoalan ini mengingat kondisi jalan yang kita aspal tidak semuanya datar, pasti ada yang bergelombang. Dan jika pada tonjolan atas yang kena sample pasti ketebalannya kurang, tapi jika sample dilakukan pada kondisi jalan yang berlubang pasti akan lebih ketebalannya. Dan itu yang tidak dipahami BPK,”jelasnya.
Untuk pemeriksaan kali ini menurut T, dirinya wajib mengembalikan kekurangab pembantaran hingga ratusan juta rupiah.
Hingga berita ini diunggah , BPK RI masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah rekanan yang dianggap kelebihan membayar dalam paket pekerjaan mereka. (Kik)