<

Hasil Kebun Sawit Milik Nurhadi Disita KPK

JAKARTA – IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi berinisial MHD dan MD, untuk mendalami kasus dugaan pencucian uang yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, hari ini, 23 Oktober 2025.

Penyidik menyita hasil lahan sawit yang diduga milik Nurhadi. “Penyidik melakukan penyitaan atas hasil kebun sawit sebagai upaya asset recovery,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (23/10).

Lahan sawit milik Nurhadi berada di daerah Padang Lawas. Aset itu sebelumnya sudah disita penyidik, namun, masih dibiarkan beroperasi.

Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.

“Jadi sawitnya sudah rutin menghasilkan. Atas hasil tersebut kemudian dilakukan penyitaan,” ucap Budi.

Nurhadi ditangkap KPK lagi pascabebas dalam kasus suap penanganan perkara. Dia kini masih menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang.

Nurhadi divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali,” kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/10).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut pidana 12 tahun penjara. Eks Sekretaris MA itu ditangkap pada Minggu, 29 Juni 2025, dini hari.

Sebelumnya, pihak KPK memeriksa dua saksi untuk mendalami kasus dugaan pencucian uang yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, pada Senin, 14 Juli 2025.

Mereka diminta menjelaskan proses pengolahan lahan sawit milik Nurhadi. “Didalami terakit kepemilikan lahan sawit tersangka NHD (Nurhadi) dan mekanisme pengelolaan hasilnya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (16/7).

Kedua Saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay. Budi enggan memerinci jawaban mereka kepada penyidik untuk menjaga proses penyidikan.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Sumatra Utara,” ucap Budi.

Diketahui, Nurhadi ditangkap KPK lagi pascabebas dalam kasus suap penanganan perkara. Dia kini masih menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang.

Dia terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali,” kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut pidana 12 tahun penjara. Eks Sekretaris MA itu ditangkap pada Minggu, 29 Juni 2025, dini hari.

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos