<

Hasil Pengembangan Kasus Korupsi PT Bogem, Kejari Bondowoso Tetapkan SKA dan YS Sebagai TSK

BONDOWOSO, IndonesiaPos

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso kembali menetapkan dua orang tersangka (TSK) kasus korupsi PT Bondowoso Gemilang (Bogem).

Penetapan TSK  setelah penyidik Kejari melakukan pengembangan kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bondowoso.

Dua orang yang ditetapkan TSK korupsi PT Bogem itu berinisial SKA (42) Eks Plt Direktur, warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, dan YS (41) warga Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Asis Widarto kepada sejumlah wartawan mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai TSK itu, karena bersama-sama memberikan kesempatan kepada RH untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya RH dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi PT Bogem, dan sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya  karena secara sah dan meyakinkan terjadi tindak pidana korupsi dari dana Rp 1,6 miliar pembelian kopi PT Bondowoso Gemilang (Bogem) dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 477 juta

“Mereka berdua turut serta membantu dan memberi kesempatan pada RH untuk melakukan korupsi PT Bogem Bondowoso, sesuai dengan pasal 55 KUHP, karena bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,”kata Kajari Bondowoso, Kamis (22/4/2021).

Asis menambahkan, penetapan tersangka terhadap dua orang ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada keduanya,  pasca putusan persiadangan terdakwa RH.

Penyidikan itu dilakukan, tambah Asis, berdasarkan surat perintah penydidikan nomor Print 26/M.5.17/Fd.1/04/2021, tanggal 1 dan 14 April 2021.

“Dari hasi penyidikan itu, keduannya telah memenuhi persyaratan untuk ditingkatkan dari saksi menjadi TSK.  Kedua orang tersangka ini menggunakan keuangan PT Bogem, sehingga merugikan keuangan negara sekita 400 juta,”tegasnya.

Kejari Bondowoso segera dilakukan penahanan terhadap kedua TSK. Namun, saat ini masih menyelesaikan administrasinya. Dan perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk dipersidangkan lebih lanjut.

“Akibat perbuatan kedua orang TSK tersangka ini, SKA dan YS diancam pidana 5 (lima) tahun penjara,”imbuhnya.

BERITA TERKINI