<

Hasil Rapat Pleno KPU, Paslon Achmad Fauzi-Dewi Khalifah Manangkan Pilkada Sumenep


SUMENEP,IndonesiaPos

Penghitungan hasil rekapitulasi, perolehan suara, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati 2020 di tingkat KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Sumenep. Penghitungan rekapitulasi suara dilaksanakan di Hotel Utami. Jumat(18/12/2020).

Berdasarkan hitungan manual yang dilakukan KPU Sumenep ini, total partisipasi pemilih di 27 kecamatan se Kabupaten Sumenep pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, mencapai 623.852 suara, dengan rincian 616.552 suara sah, dan 7.300 suara tidak sah.

Sementara pada perolehan suara, pasangan calon nomor urut 01, Achmad Fauzi-Dewi Khalifah mendapat 319.876 suara, atau 51,9 persen dari suara sah. Sedangkan lawannya, pasangan calon nomor urut 02, Fattah Jasin-Kiai Ali Fikri mendapat 296.676 suara, atau 48,1 persen dari suara sah.

Sehingga, pasangan Fauzi-Eva dengan tagline Bismillah Melayani ini unggul 23.200 suara atau 3,8 persen dari lawannya, yakni pasangan calon Fattah Jasin-Kiai Ali Fikri yang bertagline Sumenep Barokah.

Ketua KPU Sumenep, Abdul Warits mengatakan, selama rekapitulasi, tidak banyak kendala yang dialami. Tidak banyak kesalahan, sehingga tidak banyak sanggahan maupun protes dari masing-masing saksi pasangan calon.

“Alhamdulillah selama proses rekapitulasi berjalan lancar dan aman,” kata Warits ditemui usai penutupan Rapat Pleno Terbuka Penghitungan dan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020 di Hotel Utami, pada hari Kamis ( 17/12/2020 ). Malam.

Menurut Warits, hasil perolehan suara itu sudah ditetapkan, namun KPU Sumenep belum bisa menetapkan Fauzi-Eva sebagai Bupati Sumenep terpilih. Pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkekuatan hukum tetap.

Waris menegaskan  yakni pemberitahuan adanya gugatan yang bisa diajukan oleh masing-masing calon. Jika tidak ada gugatan, maka pasangan ini bisa ditetapkan sebagai pemenang Pilkada maksimal lima hari setelah adanya pemberitahuan dari MK. “Jika ada, maka akan menunggu rekomendasi MK yang berkekuatan hukum tetap,”tegasnya.

Pada Pilkada saat ini partisipasi pemilih meningkat jika dibandingkan dengan pesta demokrasi sebelumnya. Pada Pilkada tahun 2020, partisipasi pemilih di Kabupaten Sumenep mencapai 75 persen.

“Untuk diketahui, pasangan Fauzi-Eva diusung lima partai, yaitu PDI Perjuangan, PAN, Gerindra, PKS, dan PBB. Sedangkan Fattah Jasin-Kiai Ali Fikri diusung PKB, PPP, Demokrat, Hanura, dan Nasdem,”pungkasnya (Sri/hen )

BERITA TERKINI