<

Hina Polisi Di Medsos, Kini Nasib SF Berakhir Di Penjara

SAMPANG,IndonesiaPos

Pemilik akun Facebook Baginda Siraja Tega Penyebar Dosa diketahui berinisial SF, asal warga Dusun Larlar, Desa Larlar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Dia harus berurusan dengan polisi setelah  mengunggah video (siaran langsung) yang melontarkan ucapan jorok terhadap anggota polisi.

Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, dalam unggahan video siaran langsungnya tersangka menantang anggota Polri,  yang bertugas di Mapolsek Ketapang.

“Video tersebut diunggah tersangka pada 28 April 2020. Dalam unggahan videonya tersangka mengancam dan menantang polisi dengan menggunakan beberapa senjata tajam dan serupa pistol (korek berbentuk pistol, red),” ujar Didit, Selasa (12/5).

Setelah video tersangka viral dan menyebar kepengguna medsos, dengan tegas polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka SF dirumahnya.

“Dasar pelaku mengunggah video siaran langsung seperti itu, sebelumnya ditegur tetangganya agar tidak membawa sajam, karena saat itu polisi tengah gencar melakukan giat operasi sajam,” terangnya.

Namun, kata Didit, tersangka SF malah membuat video yang tidak pantas dengan melontarkan ucapan jorok dan mengaku sebagai “Tokang Tat Tak,” artinya tukang tebas.

“Tak butuh lama, akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap SF dirumahnya, pada Minggu (12/5/20) sekitar pukul 02.00 dini hari. Akibat perbuatannya, tersangka SF terancam hukuman selama 5 tahun penjara,” tegasnya. ( Red Madura )

BERITA TERKINI