PAMEKASAN,IndonesiaPos
Petugas gabungan Polri, Trantib dan Dishub Kecamatan Waru, kembali menggelar Operasi Yustisi protokol kesehatan, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,di jalan raya Waru-Pasean. Jum’at (02/10/2020).
“Ini sudah kali ke lima Polsek Waru bersama steakholdermelakukan razia protokol kesehatan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan,” kata Zainollah.
Pantauan IndonesiaPos, di lapangan, para petugas menghentikan warga yang melintas tidak mengenakan masker.
Camat Waru, mengatakan, pelanggar langsung didata dan dijatuhi sanksi sesuai Inpres nomor 6 Tahun 2020, Perda Provinsi Jatim nomor 2 Tahun 2020, Pergub Jatim nomor 53 Tahun 2020 dan Perbup Pamekasan nomor 50 Tahun 2020.
“Tentunya ada juga toleransi sanksi sosial ringan hingga sanksi berat berupa tilang, bagi warga yang beberapa kali terjaring dalam operasi yustisi namun bandel,”tuturnya,
Kapolsek Waru AKP Akh. Jauhari Anwar, mengatakan, masih ada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sehingga terpaksa dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pihaknya juga mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan untuk mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Pakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan,”pungkasnya.(an/hen).