Ilustrasi Kegiatan KRPL
BONDOWOSO, IndonesiaPos.co.id
Wahyu, Petugas Penyuluh Lapang, (PPL) yang sekaligus merangkap pendamping program Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) yang bersumber dari APBN di Desa Bandilan Kecamatan Prajekan, selama 3 bulan ia hanya menerima honor Rp900 ribu, kuat dugaan honor tersebut disunat pendamping Kabupaten.
Wahyu mengemukakan, setiap bulan seharusnya menerima honor Rp500 ribu. Namun, yang ia terima hanya Rp300 ribu tiap bualn. “Saya setiap bualan menerima horor 300 ribu, dan sudah saya terima selama 3 bulan,”terangnya.

Sementara itu, Kasi di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bondowoso, Catur, saat di konfirmasi terkait pencairan honor membenarkan, bahwa honor sebesar Rp350 ribu sudah di cairkan bagi yang sudah menyelesaikan laporan. Namun Catur membantah kalau dirinya telah melakukan pemotongan.
“Sudah honornya itu 350 ribu per bulan sudah dipotong pajak. Sedangkan potongan pajaknya sudah tercantum di sana,”kata Catur.
Ia mengaku, sebagai pendamping kabupaten untuk memberikan honor itu nunggu mereka untuk menyelesaikan laporan dulu. Sehingga setiap bulan mereka itu harus membuat laporan dulu.
“Kalau laporannya tidak bener saya tidak memberikan honor pak, karena saya juga melanjutkan ke Provinsi,” terang Catur.
Sedangkan pendamping itu, menurut Catur, memang agak sulit untuk memberikan laporan. Sebab, mungkin dianggapnya ketahanan pangan.
“Mereka kan bukan di bawah kita, mereka lebih mengutamakan pertanian dulu,” imbuhnya.
Informasi yang dihimpun Indonesia Pos, honor pendamping PPL di kelompok tersebut ada 16 orang, masing-masing petugas mendapat honor Rp500 ribu hingga 10 bulan dalam satu tahun kerja.
Sementara itu, Kementerian Pertanian menginisiasi optimalisasi pemanfaatan pekarangan melalui konsep Rumah Pangan Lestari (RPL). RPL adalah rumah penduduk yang mengusahakan pekarangan secara intensif untuk dimanfaatkan dengan berbagai sumberdaya lokal secara bijaksana yang menjamin kesinambungan penyediaan bahan pangan rumah tangga yang berkualitas dan beragam.
Apabila RPL dikembangkan dalam skala luas, berbasis dusun (kampung), desa, atau wilayah lain yang memungkinkan, penerapan prinsip Rumah Pangan Lestari (RPL) disebut Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL). Selain itu, KRPL juga mencakup upaya intensifikasi pemanfaatan pagar hidup, jalan desa, dan fasilitas umum lainnya (sekolah, rumah ibadah, dan lainnya), lahan terbuka hijau, serta mengembangkan pengolahan dan pemasaran hasil. (Bersambung) (sus)