<

ICW Anggap Jokowi Berupaya Cuci Tangan Setelah Lemahkan KPK

JAKARTA —  IndonesiaPos

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah menilai pernyataan tersebut merupakan bentuk paradoks dan upaya untuk mencuci tangan atas pelemahan institusi antirasuah yang terjadi di masa kepemimpinan Jokowi.

Wana menegaskan bahwa Jokowi justru berperan dalam pelemahan KPK melalui revisi UU KPK pada tahun 2019 silam.

“Wacana revisi yang disampaikan mantan Presiden Joko Widodo penuh paradoks dan upaya untuk ‘mencuci tangan’ kesalahan yang lama. Sebab, ia merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK,” ujar Wana melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/2/2026).

Wana memaparkan dua alasan mendasar mengapa pihaknya menyebut Jokowi sebagai aktor kunci pelemahan KPK.

  1. pada 11 September 2019, Jokowi mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan mendelegasikan Menkumham serta Menpan-RB untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR. Proses tersebut berlangsung sangat kilat, yakni hanya memakan waktu kurang lebih 13 hari hingga akhirnya disahkan.
  2. ICW menyoroti sikap diam Jokowi saat terjadi gelombang protes besar dari masyarakat sipil dan mahasiswa pada September 2019 yang menolak revisi tersebut. Kala itu, meski memiliki kewenangan konstitusional, Jokowi memilih untuk tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

(Perppu).

“Mantan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar di September 2019, padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut,” kata Wana.

Sebelumnya, Jokowi mengaku menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi juga mengatakan UU KPK saat ini merupakan inisiatif DPR.”Ya, saya setuju, bagus,” jawab Jokowi.

 

Revisi UU KPK, Jokowi Dianggap Melemahkan

BERITA TERKINI

IndonesiaPos