BONDOWOSO, IndonesiaPos
Ada 7 warga negara asing yang tinggal di Bondowoso. Mereka sudah lama tinggal di Bondowoso namun memiliki surat izin tinggal dari pihak imigrasi Jember.
Mereka akan melaporkan ke Imigrasi jember saat izin tinggal atau visa nya habis.
Sampai saat ini ke 7 WNA itu tetap berperilaku baik dan mereka tinggal di 4 kecamatan yang ada di Bondowoso.
Hal ini terungkap dalam acara Rapat Tim Pora Kabupaten Bondowoso di hotel Ijen view Bondowoso pada Kamis (23/9), yang bertajuk Membangun sinergitas pengawasan orang asing pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Idha dari kantor imigrasi Jember mengatakan kepada wartawan bahwa pihaknya terus menjalin kerjasama dengan instansi terkait di kabupaten Bondowoso seperti Dinas Perijinan dan ketenagakerjaan Bondowoso, Bakesbang, polres dan kodim untuk melakukan pemantauan WNA.
“Karena bagaimanapun juga WNA harus diawasi jangan sampai mereka melakukan kegiatan mata mata atau kegiatan semua, ” Katanya.
Namun begitu ke 7 WNA itu tetap berperilaku baik. “Mereka itu menikah dengan orang asli Bondowoso dan akhirnya menetap di Bondowoso, “terangnya.
Namun begitu pihak imigrasi Jember pernah mendeportasi warganegara asing dari Bangladesh. Itu kejadian pada Oktober 2020.Sementara itu Nunung Kepala Dinas perijinan dan ketenagakerjaan Bondowoso mengatakan ada 7 WNA di Bondowoso.
“Namun mereka bukan bekerja di Bondowoso atau bukan sebagai tenaga kerja asing di Bondowoso, “terangnya. (eko)