JAKARTA, IndonesiaPos
Presiden Joko Widodo, akhir meninjau Natuna, setelah beberapa hari terakhir China mengklaim laut Natuna masuk bagian wilayahnya. Hal itu ditegaskan pihak China setelah mendapat protes dari Indonesia. Rabu, (8/1/2020)
Dalam kunjungannya, Jokowi didampingi sejumlah Menteri, diantaranya, Menko Perekonimian, KSP, Panglima TNI, Kasal, Bakamla, Menteri KKP, Menteri Sekretaris Nagara dan pejabat Pemerintah Lainnya.
Dikesempatan
tersebut Presiden mengatakan Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya
alam di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Jokowi pun ingin memastikan penegakan
hukum hak berdaulat RI di wilayah ZEE.
Jokowi menyampaikan hal itu, usai bertemu ratusan nelayan di Sentra
Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa, Pelabuhan Perikanan Selat
Lampa Natuna, Kabupaten Natuna. Kemudian dilanjutkan dengan meninjau KRI Usman
Harun 359 dan KRI Karel Satsuit Tubun 356 di Pangkalan Angkatan Laut Terpadu
Selat Lampa.
“Saya ke sini juga ingin memastikan penegakan hukum atas hak berdaulat
kita, hak berdaulat negara kita Indonesia atas kekayaan sumber daya alam laut
kita di zona ekonomi eksklusif,” kata Jokowi dalam keterangan resmi
Sekretariat Presiden.
“Kenapa di sini hadir Bakamla dan Angkatan Laut? Untuk memastikan
penegakan hukum yang ada di sini,” ujarnya menambahkan.
Jokowi menyatakan kapal asing asal China hanya masuk di wilayah ZEE Indonesia, bukan laut teritorial Indonesia. Menurutnya, kapal dari negara pun memang masih bisa melintas di ZEE Indonesia.
“Yang ada (kapal asing) hanya masuk ke zona ekonomi eksklusif. Itu lewat semua kapal bisa,” tuturnya.
Meski demikian, kata Jokowi, Indonesia memiliki hak atas kekayaan alam dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya di zona ekonomi eksklusif. Oleh karena itu, sambung dia, bila ada kapal asing yang memanfaatkan kekayaan alam di dalamnya secara ilegal, maka Indonesia memiliki hak berdaulat untuk menangkap atau menghalau kapal asing tersebut.
Seperti diketahui, dari berbagai sumber dijelaskan ZEE merupakan zona yang
luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai sebuah negara yang mana dalam zona
tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya.
Negara juga berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi,
terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Konsep dari ZEE
muncul dari kebutuhan yang mendesak.
Dari ZEE ini muncul Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau
United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Dalam penggunaan
Indonesia biasa disebut Konvensi Hukum Laut Internasional atau Hukum Perjanjian
Laut.
Saat ini sudah ada 158 negara, termasuk Uni Eropa, telah bergabung dalam
konvensi. Termasuk China dan Indonesia turut bergabung di dalamnya.
Namun, China tidak mengakui klaim Indonesia atas ZEE Natuna Utara karena zona
itu berada di dalam nine dash line atau sembilan garis putus dan pulau yang
dipegang teguh China. Perairan sejenis ZEE itu disebut oleh China sebagai Traditional Fishing Grounds.