<

Inilah Tugas Dan Wewenang KP3 Dalam Pengawasan Pupuk Subsidi

BONDOWOSO, IndonesiaPos –  Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) merupakan salah satu wadah/forum koordinasi lintas sektoral tingkat Kabupaten dengan tugas, wewenang dan tata kerja sebagai berikut

Ada tugas dan tanggungjawab yang harus dilakukan KP3, sebagai pengawas diantaranya;

  1. Pertama, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di lini III dan IV serta penggunaan pupuk bersubsidi di tingkat petani.
  2. Melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan pupuk bersubsidi.
  3. Melakukan pengawasan mutu pupuk dan pestisida dan melakukan pengawasan dokumen perizinan usaha, nomor pendaftaran dan dokumen administrasi lainnya di tingkat produksi dan peredaran
  4. Melakukan pengawasan dampak negatif terhadap lingkungan penggunaan pupuk dan pestisida;
  5. Melakukan klarifikasi terhadap adanya indikasi penyimpangan ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh produsen, distributor, dan pengecer resmi.
  6. Dalam hal adanya bukti kuat ke arah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi tindak pidana ekonomi, dapat menggunakan bantuan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pupuk Subsidi di Bondowoso Mahal dan Langka, Mana Peran Pejabat Pemerintah?

Sementara yang menjadi wewenang KP3 yaitu:

  1. Mengetahui proses produksi pupuk dan pestisida
  2. Memperoleh informasi sarana dan tempat penyimpanan pupuk dan pestisida.
  3. Pemenuhan perizinan dan atau peredaran pupuk pestisida.
  4. Mengusulkan peninjauan kembali terhadap nomor pendaftaran pupuk dan pestisida apabila ditemukan penyimpangan standar mutu.
  5. Mengusulkan berbagai masukan dalam penyusunan kebijakan di bidang pupuk dan pestisida sebagai tindak lanjut hasil pengawasan
  6. Mengambil contoh pupuk dan pestisida yang dicurigai kandungannya untuk dianalisis.
  7. Melakukan pemeriksaan pada pencemaran/dampak negatif proses produksi terhadap lingkungan.

Pupuk Subsidi Langka, Distributor Salahkan PPL dan Dinas Pertanian

Sedangkan Tata kerja yang harus dilakukan KP3 yaitu :

  1. Komisi pengawas bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Bupati.
  2. Komisi pengawas dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati Kabupaten Pangkep melalui pimpinan instansi/satuan kerja masing-masing.
  3. Komisi pengawas mengadakan pertemuan secara berkala untuk mengkaji pengelolaan pupuk dan pestisida serta menentukan rencana tindak lanjut.

BERITA TERKINI