SUMENEP,IndonesiaPos
Kepala Inspektorat Kabupaten Sumenep Pembantu V, Jufri, akhirnya menindak lanjuti surat Inspektorat Jawa Timur, atas dugaan laporan pungli bantuan tunai social (BTS) di Kecamatan Masalembu.
Surat yang di terbitkan tanggal 21 September 2020, Nomor 700/1787/060.1/2020, Perihal Pengaduan masyarakat Aliansi Rakyat Masalembu Menggugat, terkait laporan dugaan ada nya pungli Bansos BST.
Inspektor Kabupaten Sumenep, R. Titik Surya Ati, menyampaikan laporan dugaan adanya pungli bansos BST yang di laporkan ke KPK pusat, kami menerima laporan dari KPK untuk ditindak lanjuti kasus tersebut.
“Menjadi hal penting surat dari KPK di kembangkan apakah benar ada dugaan pungli bantuan sosial tunai di wilayah Kecamatan Masalembu, Makanya ini masih dalam proses dan akan segera dipanggil pihak kepala desa terkait, Apakah benar di Pulau Masalembu ada dugaan pungli bantuan sosial tunai yang dilakukan perangkat desa?,”katanya.
Namun, dia mengaku laporan itu masih dalam proses untuk di tindak lanjuti. “Kami tidak bisa menejelaskan secara detail, tunggu saja prosesnya,”kata Titik.
Sementara itu, Inspektorat Pembantu V, Jufri, berjanji akan menindak lanjuti, laporan dugaan adanya pungli bantuan sosial tunai.
“Kami sebatas membantu untuk melengkapi dokumen yang di berikan oleh Inspektorat Jawa Timur, agar menindak lanjuti dan di kembangkan kasus dugaan pungli bansos BST yang ada di Pulau Masalembu,”tegas Jufri.
“Terkait pemanggilan terlapor atasnama Jailani terkait dugaan adanya pungli Bansos BST di kecamatan Masalembu terus kami kembangkan, dan nantinya akan dipanggil pihak -pihak terkait yang terlibat bansos tersebut,”imbuhnya. ( Amin/dyh ).