Ketua RT 04/04 Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Iwan (kiri) di dampingi petugas keamanan RT (kanan) saat memberikan klarifikasi terkait dugaan pungli di Pasar Koja. (foto: istimewa)
DEPOK, indonesiapos.co.id
Ketua RT 04 RW 04 Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis Depok, Iwan membantah dugaan pungli (Pungutan Liar) yang dilakukan kepada para pedagang di sekitar lingkungan pasar Cisalak.
Menurut Iwan, pungutan yang selama ini dilakukan pihaknya merupakan bentuk iuran yang telah disepakati bersama antara Pedagang dan lingkungan RT.
“Kami telah melakukan kesepakatan dengan warga terkait masalah uang iuran kebersihan sebesar Rp 2.000 dan keamanan Rp 2.000. Jadi itu bukanlah pungutan liar atau pungli,” ujar Iwan seperti dikutip dari situs Radar Depok, Rabu (11/9/2019).
Lebih jauh Iwan menjelaskan, keberadaan Pasar Koja di Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis itu sudah ada sejak tahun 1955.
Untuk menjaga kawasan pasar tersebut, mau tidak mau ketua RT melibatkan sebelas orang petugas keamanan dan lima orang tenaga pesapon.
“Pemerintah tidak mau tanggung jawab, begitu pula pihak UPT Pasar sehingga masalah sampah di kawasan Pasar Koja menjadi tanggung jawab pengurus RT dan pungutan itu sudah ada sejak saya menjabat,” ujar Iwan menerangkan.
Berdasarkan data sejak tahun 2016 yang dimiliki ketua RT, lanjut Iwan, di Pasar Koja itu ada 243 pedagang yang aktif.
“Kami hanya menerapkan iuran kebersihan dan keamanan, terkait biaya lapak diluar tanggung jawab kami. Mereka itu (pedagang, red) menyewa langsung ke pemilik lahan,” kata Iwan.
- Baca juga :
- Identitas Mayat di Pancoran Mas Depok Masih Dicari
- Kenang Habibie Sebagai Negarawan Teladan
- Presiden Jokowi Tanda Tangani Usulan Revisi UU KPK
Sebelumnya, diberitakan bahwa sejumlah pedagang mengaku kesal karena telah membayar sejumlah pungutan tetapi tidak pernah mendapatkan bukti pembayaran atas uang yang telah mereka berikan.
“Kami hanya meminta bukti pembayaran retribusi (Pungutan) yang telah kami bayarkan. Kami tidak masalah (Membayar) selama hal itu resmi”, ujar HN, salah seorang pedagang di lokasi pasar Cisalak, Senin (9/9/2019).
Lebih jauh HN mengungkapkan, pungutan yang diminta kepada para pedagang jumlahnya bervariasi, antara Rp 5.000,- hingga Rp 10.000,- untuk tiap pedagang.
“Jumlah pedagang yang menggelar lapaknya di Jalan Raya Bogor, Jalan Uhan, Jalan Koja, Jalan Gadog dan jalan samping Pasar Cisalak saat ini ada sekitar 900-an. Artinya, dalam satu hari pungutan dari beberapa lokasi itu bisa berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 9 juta rupiah dengan perkiraan 900 pedagang x Rp 5.000 (atau Rp 10.000)”, duga HN.
Investigasi
Berdasarkan penelusuran di lapangan, diketahui bahwa besaran uang pungutan yang dibebankan kepada para pedagang di luar lokasi pasar Cisalak Depok, jumlahnya bervariasi.
Untuk di jalan Uhan, para pedagang dipungut Rp 10 ribu rupiah. Sementara untuk di lahan Jl. Koja, pedagang dipungut biaya sebesar 14 ribu rupiah dan di jalan yg berdampingan gedung Pasar Cisalak, pedagang dipungut sebesar Rp 12 ribu rupiah.
Informasi dari salah seorang pedagang berinisial YN, pungutan sebesar Rp 10 ribu – Rp 14 ribu itu digunakan untuk biaya lampu/listrik, sampah, Keamanan dan Petugas Ketertiban Pasar (Tibsar).
“Untuk 1 lampu bohlam (per lapak) dipungut Rp 3 ribu, untuk sampah dipungut biaya Rp 2 ribu sampai Rp 4 ribu, biaya keamanan antara Rp 2 ribu sampai Rp 4 ribu dan Tibsar sebesar Rp 4 ribu”, papar YN, Rabu (11/9/2019).
Selain pungutan ke para pedagang, didapati juga informasi terkait pungutan uang parkir di lokasi lahan yang berdampingan dengan gedung Pasar Cisalak.
“Kalau malam, parkiran yang berada di samping gedung Pasar Cisalak itu dikelola oleh ormas dan lingkungan. Sementara pada pagi harinya dikelola oleh petugas Dinas Perhubungan. Untuk pungutannya sebesar Rp 2 ribu rupiah untuk setiap kendaraan yang parkir”, pungkas YN. (Fer)