<

Isi Kekosongan, Mendagri Tunjuk Sekdaprov Jadi Plh Gubernur Papua

JAKARTA, IndonesiaPos – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Papua, Ridwan Rumasukun, sebagai pelaksana harian (Plh) Gubernur.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangannya mengatakan, saat ini Gubernur LE status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan.

“Maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan,”kata Benni di Jakarta. Sabtu, (14/1/2023)

Penunjukan ini dilakukan setelah posisi tersebut kosong setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur LE.

“Saat ini Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,”ujarnya.

Penugasan Sekda Papua sebagai Plh. Gubernur ini, kata Benni,  tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ. Surat tersebut  diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Menurutnya, kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.

“Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah,”teghasnya.

Sebagai Plh, tambah Benni, nantinya Sekda akan melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis.

BACA JUGA :

“Jika nanti status hukum meningkat menjadi terdakwa, maka yang bersangkutan (LE) akan diberhentikan sementara,”ujarnya.

Selanjutnya, akan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.

Seperti yang diketahui, LE ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah pihak lainnya, yaitu Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), RL.

KPK menduga RL menyerahkan uang kepada LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur. Diantaranya:

  • Proyek “multiyears” peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar,
  • Proyek “multiyears” rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar,
  • Proyek “multiyears” penataan lingkungan venue menembak “outdoor” AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Akibatnya perbuatan LE, Negara dirugikan mencapai Rp41 miliar. (*)

BERITA TERKINI