JAKARTA, IndonesiaPos – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) harus mempertimbangkan manfaat bagi desa. Pertimbangan tersebut juga harus melihat dari rasionalitas sebelum resmi diputuskan.
“Mengenai masalah usul itu, saya kira nanti itu akan dipikirkan. Mana yang apakah rasional apa tidak, maslahat (membawa kebaikan) apa tidak,” ujar Wapres usai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pembangunan Pertanian Tahun 2023, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Menurutnya, dalam sistem kepemimpinan pemerintahan, semua memilkiki batas waktu yang telah ditentukan secara sah. Dia mencontohkan masa jabatan Presiden, Gubernur, Wali Kota serta Bupati selama lima tahun dalam satu periode.
“Presiden, gubernur, wali kota itu kan memang pertama ada waktunya yakni 5 tahunan. Jadi kalau 2 periode, paling banyak itu 10 tahun, ada batasannya,” jelasnya.
“Oleh karena itu, untuk kepala desa itu yang pas betul seperti apa? Apa mau disamakan dengan Presiden, gubernur, dan bupati, atau bagaimana?,” tanya Wapres.
Selain dari sisi perpanjangan masa jabatan, menurutnya, yang terpenting adalah kades harus menjadikan desa menjadi maju. Tentunya dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
BACA JUGA :
- Satpol PP Bondowoso Kembali Turunkan Bener Tanpa Ijin di Sejumlah Tempat
- Ribuan Personel Polda Metro Jaya Diterjunkan, Amankan Demo PPDI
- Politisi Swedia Rasmus Paludan Bakar Al-Quran, Mulai Ketakutan
“Kalau yang sedang kita pikirkan itu bagaimana membuat desa itu sejahtera. Bagaimana desa itu punya fungsi bisa membangun desanya,” ujarnya.
“Karena itu kita ingin memperbanyak desa mandiri, desa maju, itu. Bagaimana kepala desa itu mampu mengendalikan desanya, ini yang sedang kita pikirkan,” katanya, menambahkan.
Wapres kembali menegaskan, setiap usulan yang diutarakan harus dianalisa terlabih dahulu dari sisi kemanfaatannya.
“Itu nanti akan ada pemerintah dan DPR membicarakan yang tepat, yang maslahat, yang baik, supaya bisa desa itu dibangun menjadi desa yang maju nantinya,” ucapnya.
Masa jabatan kepala desa dan perangkatnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Di mana dalam UU tersebut ditetapkan masa jabatan kades selama 6 tahun, namun kini diusulkan menjadi 9 tahun.