BONDOWOSO, IndonesiaPos
Bondowoso Gemilang (Bogem) yang dalam perjalanan operasional usaha sejak tahun 2019 dikelola secara tidak terkendali sehingga pada akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso menetapkan 3 orang menjadi tersangka, 2 Direktur Produksi, Plt. Direktur Utama dan Direktur Pemasaran, hingga masuk dalam persidangan tindak pidana korupsi.
Direktur LSM Jack Centre Agus Sugiarto yang konsisten mengawal perkembangan proses hukum PT Bogem di Kejaksaan menyampaikan, sebetulnya masih banyak tugas pemerintah kabupaten (Pemkab) Bondowoso untuk menyelesaikan permasalahan pelik di tubuh PT. Bondowoso Gemilang ini.
“ Apa yang telah dilakukan oleh eksekutif dalam hal ini Bupati selaku pemegang saham didalam memperbaiki PT Bogem. Jika mengacu pada hasil LKPJ TA tahun 2019 dan Perda nomor 6 Tahun 2020 telah terjadi perubahan nilai pada neraca keuangan sebesar Rp 275.116.435,. Itu belum diaudit (Unaudited)
Sementara LKPJ TA tahun 2020 dan Perda nomor 8 tahun 2021, ada perubahan nilai pada neraca keuangan sebesar Rp 187.012.320,- sehingga total neraca per 31 Desember 2020 sebesar Rp 2.499.720.245,
“Itu tanpa ada penjelasan, apakah telah atau belum diaudit, sehinga menjadi pertanyaan besar, apakah laporan keuangan PT Bogem ini sudah sesuai dengan regulasi dan ketentuan syarat pelaporan tahunan selaku BUMD?,”kata Agus.
“Apakah setelah menjadi laporan LKPJ Bupati, kemudian laporan keuangan PT Bogem telah mendapat legitimasi atas nilai neraca pada tahun buku 2019 dan 2020?,“tambahnya.
Agus juga mempertanyakan pelaporan BUMD yang disampaikan secara berturut selama tahun buku 2019 dan 2020, bahwa Bupati selaku Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi dianggab belum melaksanakan mekanisme sesuai Perda nomor 1 tahun 2017, Pasal 35 ayat 2 yaitu ; Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diaudit oleh akuntan public dan telah mendapatkan pengesahan RUPS, PP Nomor 54 Tahun 2017 pasal 97 ayat 3 yaitu Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas atau Komisaris.
“Sudah seharusnya Pemkab Bondowoso lebih serius dalam menangani permasalahan PT Bogem terkait manajemen pelaporan,”ujarnya.
Sedangkan PT Bogem hingga saat ini Kejaksaan maupun Pengadilan Tipikor masih terus berjalan.
“Sekarang yang menjadi pertanyaan kepada Pemkab, dalam hal ini Bupati maupun PT Bogem, apakah organ kepengurusan telah dijalankan sesuai dengan kaidah atau azas tata kelola yang baik sesuai dengan regulasi?, oleh karena itu saya mempertayakan tanggungjawab Bupati terhadap PT Bogem, karena saya melihat Bupati mau lepas tangan dari persoalan PT Bogem,”imbuhnya.