BONDOWOSO, IndonesiaPos
Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jack Centre Bondowoso, Agus Sugiarto menyayangkan pernyataan Bupati Bondowoso yang mendahului Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pasalnya proses masih berjalan. Sehingga dikhawatirkan pernyataan Bupati tidak sama dengan keputusan KASN.
Yang menjadi penyebab Bupati, Sekda dan BKD diundang ke kantor KASN adalah terkait mutasi ASN di kabupaten Bondowoso yang dianggap melanggar aturan, karena tidak melibatkan pihak-pihak terkait proses mutasi dan promosi ASN beberapa waktu lalu.
“Proses interpelasi itu masih berjalan, karena belum ada keputusan dari KASN yang menjadi dasar pengambilan keputusan politik di DPRD. Darimana Bupati menyatakan tidak ada masalah dari KASN,”kata Agus Sugiarto. Senin, (16/12/2019).
Baca juga : Seteru Bupati vs DPRD Semakin Memanas
Mestinya, kata Agus, pernyataan yang dilontarkan oleh Bupati itu didasari dengan bukti secara tertulis. Karena rekomendasi dari KASN dipastikan tertulis. Tidak hanya berdasarkan lisan atau katanya saja.
“Saya menganggap Bupati tidak menghormati proses interpelasi yang sedang berjalan. Sedangkan tujuan dari interpelasi itu sendiri hanya untuk memastikan apakah aturan dan perundangan itu sudah ditegakkan apa belum, interpelasi itu hanya untuk tabayun,”tegasnya.
Baca juga : DPRD Minta Bupati Bondowoso Jangan Mendahului KASN
Agus mengkhawatirkan, jika pernyataan Bupati itu salah dan tidak sesuai dengan keputusan KASN, dengan mengatakan soal mutasi ASN yang ditangani KASN tidak bermasalah.
“Kalau pernyataan itu tidak berbanding lurus dengan fakta rekomendasi yang diberikan oleh KASN, maka Bupati telah berbohong atas informasi yang disampaikan kepada publik,”ucap Agus.
Menurutnya, jika seseorang pejabat negara berbohong kepada masyarakat, maka harus menerima konsekwensinya. Apakah itu eksekutif atau legislatif.
Baca juga : Heboh..!!! Beredar Surat Bupati Bondowoso di Panggil KASN ke Jakarta
“Justru saya semakin khawatir surat resminya KASN nanti tidak seperti yang dikatakan Bupati dan dimutasi itu ada pelanggaran,”jelasnya.
Apabila penyampaian Bupati itu tidak sesuai dengan fakta. Maka hal itu dikategorikan Bupati telah melakukan pembohongan publik. Dan menjadi lucu ketika yang disampaikan itu tidak sesuai dengan fakta, realita yang sesungguhnya.
“Konsekuensi dari pernyataan Bupati itu kembali lagi kepada DPRD bagaimana cara menyikapinya. Saya minta kepada DPRD bila pernyataan Bupati tidak sesuai dan berbohong DPRD ambil sikap tegas untuk gunakan hak angket,” pungkasnya. (*)