<

Jack Centre Minta Kejaksaan Bondowoso Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi APBD di 23 Kecamatan

BONDOWOSO, IndonesiaPos

Menindaklanjuti temuan dugaan tindak pidana korupsi, Lembaga Swadaya Masyarakat Jack Centre Bondowoso, menemukan adanya program Pemerintah Kabupaten Bondowoso tahun 2023.

Direktur LSM Jack Centre, Agus Sugiarto mengemukakan, Kabupaten Bondowoso tahun 2023 salah satu kabupaten yang berada di Propinsi Jawa Timur terdiri dari 23 Kecamatan.

Pada tahun 2023, masing-masing kecamatan telah melaksanakan kegiatan. Namun, pada pelaksanaannya banyak kejanggalan yang sarat dengan korupsi.

“Oleh karena itu, saya minta kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Bondowoso untuk segera menindak lanjuti dugaan korupsi tersebut,”kata Agus Sugiarto, kepada wartawan. Selasa, (27/6/2023).

Sementara yang menjadi acuan atau sampling adalah kecamatan Binakal, sehingga patut diduga, Kecamatan tersebut saat melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan juknis kegiatan tersebut.

“Mudusnya, pejabat pengampu dan sub tidak dilibatkan pada saat melaksanakan kegiatan sesuai perjanjian kinerja ASN,”ujarnya.

Agus memastikan, kejadian yang terjadi di Kecamatan Binakal, tidak melaksanakan penyaluran BLT DD selama 4 bulan tetapi anggaran tersebut dialokasikan untuk Pembangunan Fisik Desa. Hal ini disebabkan karena Fungsi Pembinaan Dan Pengawasan di Kecamatan Binakal Tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya (kegiatan dan sub kegiatan tidak dilaksanakan, akan  tetapi anggaran kegiatan dicairkan), sehingga desa tidak bisa recon pencairan DD tahap 2 (40%) dan terancam pengurangan di tahun berikutnya.

Adapun bukti permulaan penjelasan Dugaan Tindak Pidana Korupsi adalah, Pencairan Uang Persedian Bulan Februari 2023 sejumlah Rp. 20.000.000,-. Didalamnya terdapat belanja BBM dan 3 sub kegiatan belanja makan dan minum rapat sejumlah 410 untuk kue kotak @17.000 dan 410 nasi kotak @30.000.

Pelaksanaan sub kegiatan belanja makan minum rapat (Nasi+Kue Kotak) untuk 250 Orang dibelanjakan untuk 60 orang dengan specksifikasi nasi kotak seharga @Rp.12.500, kue kotak seharga @Rp.7.500.

Pelaksanaan sub kegiatan belanja makan minum rapat (Nasi+Kue Kotak) untuk 80 orang undangan rapat tidak dapat makan dan minum, tetapi hanya peserta rapat hanya diberi 1 gelas kopi.

“Sedangkan dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) berupa daftar hadir dimanipulatif, Markup dan Fiktif,”imbuhnya.

BERITA TERKINI