<

Jack Centre Tangih Janji Kasi Intel Kejari Bondowoso, Terkait Kasus Yusriandi

Agus Sugiarto

BONDOWOSO, IndonesiaPos

Pernyataan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, terkait berkas perkara tersangka Yusriandi kasus korupsi Bondowoso Gemilang (Bogem) yang akan di limpahkan ke pengadilan tipikor, ternyata sampai hari ini belum juga ada kabar beritanya.

Direktur LSM Jack Centre Bondowoso, Agus Sugiarto mempertanyakan terkait pelimpahan kasus Badan Usaha Milik Darah (BUMD) tersebut.

“Jadi kami menagih janjinya Kasi Intel seperti yang telah di sampaikan melalui media online, kalau Kajaksaan segera melimpahkan kasus tersebut,”kata Agus Sugiarto. Jum’at, (21/1/2022).

Dengan begitu, Agus menuduh pihak Kejaksaan berbohong, karena sampai saat ini pihak Kejaksaan tidak merilis kasus itu.

“Kami akan mengembangkan pernyataan kasi intel tersebut dari sisi hukum, yaitu apakah pernyataan itu ada unsur pelanggaran hukumnya jika tdk terbukti,”tegasnya.

Selain itu, ia mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso agar serius dalam menangani kasus PT Bogem ini. Apalagi ada rumor pihak Kejari Bondowoso telah menerbitnya SP3, atasnama tersangka Yusriandi, hingga kemudian rumor itu dibantah oleh Kasi Intel.

Selain itu, ada rumor yang berkembang antara Kasi Intel dan Kasi Pidsus diduga tidak sejalan dalam penanganan kasus PT Bogem yang menjerat Yusriandi.

Padahal dalam menangani sebuah kasus korupsi tim Kejaksaan harus bersinergi. Bukan kemudian jalan sendiri-sendiri.

“Sekali lagi kami mendesak Kasi Pidsus Kejari Bondowoso agar segera melimpahkan berkas perrkaranya tersangka Yusriandi ke pengadilan tipikor, biar ada rasa keadilan, sehingga tidak tudingan mengorbankan orang lain dalam kasus PT. Bogem ini,”imbuhnya.

BERITA TERKINI