BONDOWOSO, IndonesiaPos – LSM Jack Centre Bondowoso dalam waktu dekat akan melaporkan Pemkab Bondowoso, terkai dugaan penyimpangan penerimaan dana bagi hasil (DBH) tahun 2019 dari pusat ke daerah yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Direktur LSM Jack Centre Agus Sugiarto mengungkapkan, persoalan anggaran transfer pusat ke daerah yang selama ini tidak pernah terungkap kepada publik.
Ia menduga ada dana siluman yang tak terungkap, sehingga dalam penerimaan anggaran pusat tersebut ada potensi di korupsi.
Satpol PP Gandeng TNI-Polri dan Dishub Rutin Gelar Operasi Setiap Malam Minggu
Agus juga merinci penerimaan dari pusat ke daerah itu berasal dari tiga sumber diantaranya,.
- DBH CHT APBN Rp27.514.771.000.,
- DBH CHT APBNP Rp28.348.547.507.,
- REALISASI DBH CHT Rp27.540.114.158.,
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- DBH PAJAK APBN Rp23.042.200.000.,
- DBH PAJAK APBNP Rp24.243.213.890.,
- REALISASI DBH PAJAK Rp17.982.296.513.,
“Jadi penerimaan kas daerah dari hasil transfer pusat pada tahun anggaran 2019 begitu besar, namun sampai saat ini belum ada transparasi dari pihak DPKAD tentang penggunaan dana tersebut,”kata Agus Jack.
Dia menilai bahwa dana tersebut berpotensi dimainkan, sehingga dapat merugikan negara.
“Untuk itu kami terus mendalami dana trasfer tersebut, apakah unsur kesengajaan dimainka ataukah memang berpotensi terhadap kerugian negara,”terangnya.
Forkopimda Kompak Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Bupati dan Sekda Tak Hadir
Agus menambahkan, LHP BPK RI dari hasil koreksinya ternyata tidak muncul terhadap penggunaan dana pusat itu, justru hanya tertera nominal, itupun tidak singkron dengan data yang dari pusat.
“Jadi itu yang menjadi cacatan penting buat kami untuk menindak lanjuti ke aparat penegak hukum (APH), dan jika kemudian hasil analisa nanti ada unsur yuridisnya maka kami akan melaporkan ke APH,”tegasnya.