PAMEKASAN – IndonesiaPos
Seorang nenek bernama Ma”ati 61 tahun korban hipnotis, warga asal Dusun Arsoji, Desa Pagendingan, kecamatan Galis kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur, saat ini sedang diselidiki pihak kepolisian.
Nenek Ma’ati yang kesehariannya sebagai penjual rujak menjadi sasaran pelaku hipnotis oleh orang yang tak dikenal (OTK), yang terjadi di teras masjid Radityatul Mustaqim di Dusun Du’alas, Desa Larangan Luar, kecamatan Larangan, kabupaten Pamekasan sekira pukul 16.33 WIB, pada hari Senin 14/04/2025.
Ma’ati menjelaskan, peristiwa itu terjadi di teras Masjid Jamik Radityatul Mustaqim, saat itu ada seorang pria yang mengendarai sepeda motor jenis PCX hitam mampir ke warungnya yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), pelaku setelah memasuki warung nya lalu memesan rujak. Tanpa rasa curiga nenek Ma’ati melayani pelanggan nya dengan ramah.
“Saat itu pria asing yang memesan rujak terus menatap saya dengan tajam sembari berbicara terus menerus,”ujar korban.
Saat itu pula, kata korban, pelaku kemudian menawarkan sebungkus rokok kepada kepadanya, yang diduga menjadi bagian dari modus hipnotis.
“Bungkus rokok dan korek api yang ditawarkan, termasuk sebatang rokok yang sudah di nyalakan di letakkan di sebelah korban sambil berbicara dan bertanya tanya,”ungkapnya.
Kemudian, Pelaku menanyakan kondisi hingga akhirnya menawarkan jasa penyembuhan dengan syarat korban harus menunjukkan perhiasan miliknya.
“Saya tidak mempunyai perhiasan, namun pelaku terus berbicara, lama kelamaan akhirnya saya keceplosan punya emas,akan tetapi emas itu bukan punya saya melainkan milik anak saya dan barang itu ada dirumah,”urainya.
Saat asyiknya berbicara, korban yang tak sadar sudah bahwa dirinya dalam pengaruh dan bujukan si pelaku, lalu pelaku langsung meminta korban mengambil emas tersebut kerumahnya, dan pelaku mengarahkan ke masjid yang berdekatan dengan warung korban.
“Saat berada di teras masjid, pelaku meminta emas itu sambil memberikan minyak yang diduga bagian dari aksi nya , tanpa sadar saya memberikan emas tersebut,”bebernya.
Setelah pelaku berhasil mengantongi emas Ma’ati, korban diminta untuk mengambil wudhu dan pelaku langsung kabur dengan membawa emas seberat 10 gram dari masjid tersebut. Usai mengambil wudhu, korban ke warungnya dan korban baru menyadari dirinya telah tertipu saat kembali ke warung dan korban mengalami syok dan trauma.
“Tak menunggu lama, saya didampingi keluarga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Larangan perihal emas miliknya seberat 10,020 gram di bawa orang tak di kenal,”imbuhnya.
Sementara, Kapolsek Larangan, IPTU Suyanto saat dikonfirmasi pada hari Kamis (17/04) membenarkan kejadian itu dan mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban.
“Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan telah mengindentifikasi pelaku.elalui rekaman CCTV,”tegasnya.(heny)
Gubuk Milik Ummi Kalsum Hampir Ambruk Tak Dapat Perhatian dari Pemerintah Setempat