<

Jaksa Agung Digugat Terkait Korupsi di PT Danareksa

JAKARTA, IndonesiaPos – Jaksa Agung digugat terkait korupsi di PT Danareksa Sekuritas. Gugatan dilayangkan karena Kejaksaan Agung belum juga menetapkan oknum berinisial HS sebagai tersangka. “Hari ini telah dimulai sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan,” kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Gugatan dengan nomor perkara No 71/PID.PRAP/2020/ PN.Jak.Sel. didaftarkan pada 24 Juni 2020. HS diduga terlibat kasus rasuah penyimpangan investasi pada PT Danareksa Sekuritas.

HS disebut sebagai direksi pada induk perusahaan Danareksa Sekuritas, yaitu PT Danareksa (persero). HS bertugas memberikan arahan kepada Danareksa Sekuritas dalam melakukan kegiatan bisnisnya.

Namun, HS diduga memberikan arahan yang salah kepada Danareksa Sekuritas. Kesalahan itu berupa membayar pelunasan saham yang gagal bayar oleh tersangka Renata Rennier dan beberapa orang kepada beberapa orang nasabah pembeli saham Sekawan Intipratama.

Menurut Boyamin, HS mempunyai hubungan kedekatan dengan tersangka Erizal bin Sanidjar Ludin sehingga perbuatan Erizal membayar saham repo SIAP yang gagal bayar oleh tersangka Renata Rennier dkk patut diduga mendapat restu atau arahan dari HS.

Padahal, pembiayaan kepada PT Aditya Tirta Renata (ATR) dan PT Evio Securities (EVS) telah jatuh tempo sebesar Rp155.237.990.293,- dengan jaminan saham SIAP yang sedang dihentikan sementara perdagangannya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kasus Danareksa merupakan salah satu yang diprioritaskan. Masih ada kasus prioritas lain yang enggan dia rinci. “Habis kasus Asuransi Jiwasraya akan kita umumkan ada beberapa. Tolong beri kesempatan skala prioritas nanti saya umumkan,” kata Burhanuddin.

Kejagung pun sudah menetapkan Direktur PT Evio Sekuritas Rennier AR Latief sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan Rennier disangkakan Pasal 3 atau 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hari menyebut dalam kasus ini, ada dugaan dan upaya tersangka untuk menyamarkan hasil kejahatannya.

“Dikejar diduga hasil kejahatan itu digunakan yang bersangkutan untuk disamarkan ataupun dibelanjakan seolaholah bukan berasal dari tindak pidana itu. (mi/mcm)

BERITA TERKINI