KOTA DEPOK – IndonesiaPos
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat menghentikan proses hukum tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) yang tewas di rumah tahanan negara (Rutan) Cilodong.
Tahanan titipan Jaksa itu, tewas setelah terlibat perkelahian dengan 6 orang warga binaan pemasyarakatan. Tahanan bernama Rizky, 26, tewas dalam kondisi tubuh lebam dan luka-luka dihantam benda keras.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Depok Edrus, mengatakan penuntutan terhadap Rizky, yang mati usai berkelahi dengan sesama tahanan di Rutan Cilodong, Kota Depok dihentikan. ” Kasusnya secara otomatis gugur. Apabila seorang tersangka mati ketika perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan, maka perkaranya ditutup. Siapa yang akan disidangkan sementara tersangkanya sudah mati, ” kata Edrus, Minggu (1/9).
Ia menambahkan, Kejari Kota Depok sudah mendapat laporan mengenai insiden ini.
“Laporan sudah terima. Setelah menerima surat kematian dan hasil otopsi, kami akan melaporkan ke pimpinan agar dibuatkan surat penghentian penuntutan karena tersangka meninggal dunia dilanjutkan bersurat ke pihak pengadilan, ” ucapnya.
Dijelaskan, tahanan yang tewas dikeryok itu baru sehari di titipkan ke Rutan Cilidong, Kota Depok, tepatnya Rabu (28/8).
Ia mempersilahkan pihak keluarga korban untuk menempuh jalur hukum. Meskipun korban terjerat kasus hukum, akan tetapi tidak serta merta haknya hilang untuk mendapatkan keadilan.
Dijelaskan, pada Rabu 28 Agustus 2024, Kejaksaan menerima tahanan tahap II dari penyidik kepolisian. Setelah tahap II, tersangka oleh Jaksa dititipkan ke Rutan Cilodong, Kota Depok.
“Setelah pelimpahan tahap II, kami titipkan ke Rutan. Baru sehari, kami dapat kabar duka cita tersangka meninggal dunia, ” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menjelaskan tersangka Rizky merupakan seorang residivis kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Rizky residivis narkotika yang bolak balik masuk tahanan. Rizky dititipkan ke Rutan Cilodong usai proses serah terima tahap II yang dilakukan Polda Metro Jaya kepada pihak Kejari Kota Depok.
Terkait 6 pelaku pengeroyokan oleh polisi telah ditetapkan tersangka. Ke 6 pelaku yang ditetapkan jadi tersangka yakni Iksan, Tian, Suyatno, Lukman, Arter, dan Yusuf.
“Ke-6 orang ini menganiata Rizky dengan tangan kosong dan benda seperti kursi hingga kabel. Para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, ” ucapnya
Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur, Pelaku Dicebloskan Dalam Tahanan