SURABAYA, IndonesiaPos.co.id
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tak memberi ampun pada Ari Yanto, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Surabaya yang telah menyebabkan korban meninggal dunia, dengan memberikan hukuman berat.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ari Yanto dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara,”kata Ketua majelis hakim Yohanis Hehamoni saat membacakan amar putusannya diruang garuda 1.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapuskan perbuatan pidana terdakwa Ari Yanto.
Tak hanya itu, status residivis dalam kasus yang sama juga menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam putusan hakim. “Sehingga terdakwa haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya yang telah menyebabkan korban meninggal dunia,”sambung hakim Yohanis.
Atas vonis tersebut, Terdakwa Ari Yanto tidak melawan. Ia langsung menyatakan menerima putusan hakim. “Saya terima pak hakim,”tukas terdakwa Ari Yanto.
Sementara, JPU Ririn Indrawati juga menerima putusan tersebut. Jaksa wanita yang bertugas di Kejari Tanjung Perak ini mengatakan putusan hakim telah sesuai dengan tuntutannya. “Putusan hakim ini conform atau sesuai dengan tuntutan kami, yang juga menuntut 15 tahun penjara,”kata JPU Ririn Indrawati usai persidangan.
Untuk diketahui, Dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curat) imi, terdakwa Ari Yanto dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke-1, Ke-2 KUHP dan Ayat (3) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kasus ini bermula saat terdakwa melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret pada Sulasni (korban) dikawasan Jalan Kalianak Surabaya pada 11 Juli lalu. Aksi itu dilakukan bersama Samsuri yang hingga saat ini masih DPO.
Saat dijambret Sulasni sedang mengendarai sepeda motor dan mencangklong tas. Selanjutnya terdakwa bersama komplotannya memepet Sulasni dan menjambret tas yang dicangklong. Tak ayal, aksi itu membuat Sulasni terpelanting dari motornya, hingga tewas ditempat. (Steve)