<

Jampidsus Kejagung Sita Ratusan Aset Tanah Milik Benny Tjokro

JAKARTA, IndonesiaPos

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan terhadap aset milik tersangka Benny Tjokro.

Penyitaan itu terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

“Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 411 bidang tanah dengan luas 3.090.000 M2 yang terletak di Kabupaten Lebak,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (11/3/2021).

Baca Juga :

Korupsi Jiwasraya Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis Seumur Hidup Beny Tjokro

Penyitaan bidang tanah di Kabupaten Lebak tersebut, lanjut dia, telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

“Pada pokoknya memberikan ijin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap bidang tanah di Kabupaten Lebak,” kata Leonard.

Aset tanah tersebut antara lain 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli), dengan luas total 343.461 M2, kemudian 566 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan / Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 M2, dan 131 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 M2.

Baca Juga :

Kasus Korupsi Asabri, Jampidsus Kembali Sita Tanah Bentjok Tan Kian 179 ha

“Maka total keseluruhan bidang tanah yang telah disita di Kabupaten Lebak hingga Rabu 10 Maret 2021, yaitu 1.263 bidang tanah dengan luas kurang lebih 7.190.000 M2,” kata Leonard.

Dia mengatakan, terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Itu, guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” kata Leonard.

BERITA TERKINI