<

Jampidsus Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Sebagai Tersangka

JAKARTA, IndonesiaPos – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung , menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk bernama Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, DES ditetapkan TSK terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

“Destiawan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (27/4/2023),”ungkap Ketut kepada wartawan. Sabtu (29/4/2023).

Ketut menambahkan, dalam kasus tersebut, penyidik Gedung Bundar menduga Destiawan melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) menggunakan dokumen pendukung palsu.

BACA JUGA :

“Adapun penggunaan dana SCF itu, lanjut Ketut, sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Destiawan,”terangnya.

Dijelaskan, Destiawan itu sebagai Dirut Waskita Karya yang aktif menjabat mulai Juli 2020. Penyidik JAM-Pidsus menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Baca juga: Ikuti Arahan Presiden, Kejagung Izinkan Pegawai WFA

“Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023,”pungkas Ketut.

 

 

BERITA TERKINI