<

Janji Menikahi Korban, Seorang PNS di Blitar Goyang Gadis Dibawah Umur

BLITAR, IndonesiaPos

Kepolisian Resor Blitar berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuham gadis dibawa umur. Kasus itu terungkap setelah kakak korban, Fitriah warga jalan Joyoboyo RT. 01 RW. 08 Kelurahan Wlingi Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar.

Fitriah melaporkan pelaku yang yang berstatus PNS tersebut bernama A.A Ganefo Widjaksono, (57) warga jalan Galunggung RT.02 RW.10 Kelurahan Babadan Kecamatan Wlingi, karena diduga kuat telah memperkosa korban yang masih bersekolah di SMK itu, bernisial LA (16) dirumah korban, pada (27/6/2020), sekitar jam 17.00 WIB.

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, melalui Kasubag Humas Iptu Imam Subechi mengungkapkan, pada hari Sabtu, (27/6 2020) lalu, saat itu tersangka berada di kantornya di Dishub Wlingi. Kemudian sehabis absen fingerprint pukul 15.30 WIB , tersangka sempat minum minuman beralkohol jenis Vodka di halaman kantor Dishub Wlingi. Saat itu, tersangka pulang ke rumah korban dalam keadaan mabuk.

“Tersangka memang sering datang ke rumah korban, karena sudah sejak klas 1 SMP korban diakui sebagai anak angkat dengan membiayai sekolah korban, mengingat kondisi ekonomi yang minim,”ungkap Imam Subechi.

Setelah sampai di rumah korban, lanjut Ahmad Rochan,  tersangka rebahan di kursi ruang tamu sedangkan korban tiduran sambil maen HP di tempat tidur. Namun,tiba-tiba tersangka masuk ke kamar korban yang tidak ada pintunya. Saat itu pula tersangka langsung memeluk korban yang sedang rebahan sambil bermain HP ditempat tidurnya.

 Sebelum melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka sempat menggoda korban “We nyapo, Yu ayo kawin (dengan isyarat tangan) gae balas jasamu , mergo aku wes nyekolahne awakmu . Karena bujuk rayu manis tersangka kepada korban , akhirnya korban mau melakukan persetubuhan.  

Usai menyetubuhi LA, pelaku menanyakan kepada korban kapan terakhir mens, kemudian korban menjawab bahwa terakhir mens kemarin, pada hari jumat 26 juni 2020 sehari sebelum terjadi persetubuhan, 

“Korban sempat bertanya kepada tersangka jika kemudian hari  terjadi apa apa bagaimana ?? tanya LA.  Dengan enteng tersangka menjawab akan bertanggung jawab,”ujarnya.

mengetahui hal perbuatan bejat pelaku,  kakak korban tidak terima, himgga akhirnya ia melaporkan peristiwa tersebut ke polres Blitar.

Saat ini tersangka diamankan petugas, selain itu petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya, Hasil Ver , 1 (satu) potong Daster Polkadot warna hitam putih, 1 (satu) potong celana dalam warna pink,  1 (satu) potong BH warna hitam, 1 (satu) potong kaos warna kuning, 1 (satu) potong celana panjang warna biru dan – 1 (satu) potong celana dalam warna coklat

“Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,”imbuhnya. (Lina)

BERITA TERKINI