Ditulis : Oleh Kurniadi SH, Kuasa Hukum YPS Sumenep
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 November 2019, saya Kurniadi SH, merupakan Kuasa Hukum dari klien kami: Yayasan Panembahan Somala (YPS) Sumenep, yaitu suatu Badan Hukum Yayasan yang didalamnya berhimpun Keturunan Raja-Raja Sumenep dari masa ke masa.
Klien kami tersebut, bersengketa dengan Anak Keturunan Penjaga Asta Tinggi yang juga berhimpun dalam suatu badan hukum yayasan bernama: Yayasan Penjaga Asta Tinggi (YAPASTI), mengenai siapa yang berhak untuk mengelola Areal Asta Tinggi tersebut;
Sengketa hak tersebut selanjutnya telah memperoleh putusan dari pengadilan bahwa klien kami merupakan Pihak yang berhak untuk mengelola Asta Tinggi, dan YAPASTI dihukum untuk menyerahkan hak pengelolaan tersebut kepada Klien kami: YPS;
Selanjutnya, karena Yapasti selaku pihak yang dihukum ternyata tetap tidak dengan suka rela menyerahkan hak klien kami, maka putusan tersebut selanjutnya dilakukan eksekusi pada tanggal 18 Juli 2019 (eksekusi terlaksana), akan tetapi eksekusi tersebut ternyata hanya EKSEKUSI BODONG karena Asta Tinggi tetap tidak diserahkan karena Kapolres menjanjikan peralihan akan dibantu dilakukan di lain waktu;
Bahwa janji-janji Kapolres tersebut ternyata hanya janji-janji palsu karena ternyata Kapolres Sumenep tetap tidak membantu klien kami tersebut untuk memperoleh haknya atas Asta Tinggi sampai dengan sekarang;
Sikap Kapolres yang seperti ini menyisakan tanda tanya besar bagi yang berakal sehat, yaitu:
1. Apakah Kapolres takut kepada Yapasti, sehingga tidak berani mengusirnya dari areal hak klien kami,,,???;
2. Apakah Kapolres sudah dapat Upeti Tetap atau Upeti Rutin dari pengelola Asta Tinggi,,,???;
Untuk dugaan ke-1, sepertinya tak mungkin Kapolres takut kepada Yapasti karena Kapolres punya personel yang banyak, dan kalaupun kurang banyak, Kapolres dapat meminta bantuan ke Polda,,,!!!;
Selain dari itu, polres memiliki persenjataan yang lengkap, dan dengan senjatanya yang lengkap itu Polres juga sudah diberi ijin untuk menggebuki dan bahkan memukul mati setiap orang yang melawan tugas-tugas pengamanan, terutama kalau berdalil terancam keselamatannya,,,!!! Ahhh,,, Tidak,,,!!! Tidak mungkin,,,!!! Tidak mungkin Kapolres takut kepada Yapasti;
Kalau begitu, apakah dugaan yang kedua mendekati benar,? Kapolres dapat Upeti Rutin dari Pengelola Asta,, yang ini mungkin lebih masuk akal,,,!!!
Sebab sangat manusiawi bagi mereka yang rakus. Toch, buktinya sudah banyak pejabat yang meskipun kaya akan tetapi ternyata masih korup,,,!!!;
Tapi entahlah, bagaimanapun, semua hanya dugaan. Maka yang patut diuji dari sikap Kapolres tersebut adalah alasan normatifnya, yaitu benarkah Kapolres tidak memiliki wewenang untuk memberikan perlindungan hukum kepada klien sebagaimana jawaban Kapolres yang sering dinyatakan kepada kami baik di dalam maupun diluar pengadilan;
Sikap Kapolres Sumenep yang ugal-ugalan tersebut, selanjutnya telah kami mohonkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya (PTUN SBY), untuk diperiksa dan diadili, terdaftar dengan Perkara Nomor: 22/G/2020/PTUN.Sby, tanggal 13 Februari 2020;
Bahwa di pengadilan tersebut, bantahan Kapolres dianggap tidak berdasar hukum oleh pengadilan, dan selanjutnya telah dijatuhkan putusan agar Kapolres tersebut Memberikan bantuan perlindungan kepada klien kami sebagaimana yang kami mohonkan;
Bahwa putusan tersebut telah ingkracht, dan karena telah ingkracht, maka sesuai hukum kami telah mengajukan permohonan kepada Kapolres *agar suka rela melaksanakan putusan pengadilan*;
Bahwa akan tetapi Kapolres tetap tidak mau melaksanakan putusan pengadilan tersebut sampai dengan sekarang. Lalu apa arti pengadilan kalau putusannya tidak dijalankan
Kami sangat yakin Kapolres bukan tidak mengerti hukum, akan tetapi sengaja telah menghina hukum dan merendahkan martabat institusi kepolisian. Hukum bisa bangkrut ditangan Kapolres yang seperti ini
Oleh karena itu, di umumkan kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Sumenep, baik dari golongan Para Alim Ulama’, kiai Para Asatidz dan kaum santri, Para Pegiat Demokrasi, Hukum dan HAM, baik dari kalangan NGO/Ornop maupun Jurnalis, untuk tidak percaya kepada Kapolres Sumenep,
Dan karena perintah hukum sudah tidak dipatuhi, maka sudah cukup beralasan apabila Kpolres Sumenep,!!!!
Peranyatan keras dari Kurniadi, Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti SH, menyampaikan persoalan Asta Tinggi, itu kasus lama, dan ini menyangkut persaudaraan, karena Asta Tinggi adalah peninggalan kerajaan dahulu kala. Terkait putusan tersebut, pihak kami belum menerima surat putusan.