BONDOWOSO, IndonesiaPos
Selama tahun 2023, Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus tindak pidana umum, narkotika, PPA dan kejahatan lainnya.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono kepada sejumlah wartawan, di halaman mapolres. Kamis, (21/12/2023)
“Saat ini barang bukti yang selama tahun 2023 berhasil kami diungkap dimusnahkan,”ujara Lintar.
Lintar mengungkapkan, BB yang dimusnahkan diantaranya, 500 botol minuman beralkohol berbagai merk, 0,30 gram sabu, 38 gram ganja, 5000 butir pil berlogo Y warna putih, 1000 logo DMP warna kuning, jadi total miras ada 2.525 botol berbagai merk.
“Sedangkan BB dari unit Satlantas, ada 45 buah knalpot brong serta samapta ada 5 buah. Jadi keseluruhan ada 50 buah knalpot yang kami musnahkan,”imbuh ungkap Lintar.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, menurut Lintar, diharapkan pada tahun masyarakat merasa aman dan nyaman.
“Karena keamanan dan Ketertiban di masyarakat sudah tugas kita sebagai Polisi yang selalu mengayomi melayani dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat Bondowoso,”pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus kejahatan yang berhasil diungkap Polres Bondowoso selama tahun 2023 diantaranya:
- Tindak Pidana Curat 45 Kasus
- Tindak Pidana Curas 4 Kasus
- Tindak Pidana Curanmor 11 Kaus
- Tindak Pidana Penganiayaan 64 Kasus
- Tindak Pidana Tipu Gelap 79 Kasus
- Tindak Pidana Pencurian 24 Kasus
- Tindak Pidana Aniaya Anak 9 Kasus
- Tindak Pidana Perjudian 5 Kasus
- Tindak Pidana Perusakan 7 Kasus
- Tindak Pidana Rampas/Jamber 4 Kasus
- Tindak Pidana Perzinaan 3 Kasus
- Tindak Pidana Perkosaan/Cabul 15 Kasus
- Tindak Pidana TPPO 2 Kasus
- Tindak Pidana Curhewan 3 Kasus.
Sedangkan untuk Tindak Pidana Narkoba diantaranya:
- Sabu 22 Kasus dengan barang bukti 19.18 Gram
- Daftar G 33 Kasus dengan barang bukti 13.751 Butir.
- Tersangka ada 66 orang yang berhasil diamankan.