<

Jelang Akhir Tahun, Lapas Arjasa Minta Jajaran Lakukan Penguatan Fungsi Pengamanan

 SUMENEP, IndonesiaPos

Menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2024 mendatang, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Arjasa Sumenep Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melakukan penguatan fungsi dan tugas pengamanan dilingkungan Lapas Arjasa.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor : PAS-2077.PK.08.05 Tahun 2023 pada Kamis (0712/2023)

Kalapas  Kelas III Arjasa Sumenep Muhammad Irvan Muayat menyampaikan, ada  11 penguatan tugas pengamanan yang harus dilakukan, yakni, petugas pengamanan di minta untuk semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap hal-hal yang dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban.

“Penguatan tugas menjelang perayaan hari raya Natal dan tahun baru ini merupakan momen rawan terhadap kemungkinan akan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas,”ungkap KaLapas Arjasa.

Dengan penguatan pengamanan ini, kata Kalapas, karena menjadi atensi dari Ditjen Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

“Jadi, ini perlu sebuah peningkatan pengawasan dan kewaspadaan, sehingga mampu untuk mencegah gangguan Kamtib,”ujarnya.

Kepada seluruh jajaran pengamanan, kalapas meminta untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, yang sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

“Dengan pelaksanaan tugas yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) akan menunjang kegiatan pengamanan di lingkungan Lapas, ini tentunya akan terhindar dari adanya penyimpangan,”tegasnya.

Kepada jajarannya, Irvan menekan untuk

lebih mengintensifkan pelaksanaan kontrol khususnya pada waktu rawan sebagai upaya deteksi dini.

Seperti halnya pada kegiatan penggeledahan, untuk mensterilkan barang terlarang yang masuk didalam Lapas.

“Harapan saya ini dapat memperkuat tingkat keamanan sehingga mencegah dan meminimalisir adanya gangguan keamanan. Lakukan komunikasi dan koordinasi, juga laporkan setiap informasi penting agar dapat segera ditindaklanjuti,”tambahnya.

Irvan menambahkan, sesuai dengan arahan dari Kakanwil Heni Yuwono melalui  Kadivpas Asep Sutandar agar Kalapas dan seluruh jajaran berkomitmen senantiasa melaksanakan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju dalam rangka mencegah dan meminimalisir gangguan Keamanan dan Ketertiban pada Lapas

Berikut 11 penguatan tugas dan fungsi pengamana diantaranya ;

  1. Meminimalisir dan mengurangi gangguan kamtib;
  2. Meningkatkan keamanan dan kewaspadaan selama 24 jam staf gabungan dengan menambah bantuan Pengamanan dari unsur staf;
  3. Koordinasi dengan TNI dan Polri terkait bantuan Pengamanan;
  4. Kegiatan intelijen dan deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban;
  5. Laksanakan tugas sesuai SOP dan tidak menyalahgunakan wewenang;
  6. Petugas P2U wajib menggeledah badan pegawai dan barang bawaan pegawai yg masuk ke dalam lapas, baik waktu jam kerja, maupun di luar jam kerja dan didokumentasikan
  7. Pada Perayaan Natal dan Tahun baru Ka UPT, Pejabat dan seluruh petugas berada di tempat dan tidak dibenarkan meninggalkan kantor;
  8. Menangguhkan pemberian cuti 1 minggu sebelum natal, dan 1 minggu setelah tahun baru;
  9. Penggeledahan yang dilakukan secara Gabungan bersama TNI, Polri
  10. Tidak di perkenankan mengadakan pesta akhir tahun, petasan dan lain lain;
  11. Semua kegiatan wajib melampirkan dokumentasi . (amin/Heny)

Oknum Buruh Aniaya Satpol Serahkan Diri ke Polisi

 

BERITA TERKINI