JEMBER-IndonesiaPos
Tim panitia angket DPRD Jember berencana menggelar rapat paripurna terkait penjelasan hasil kerja panitia angket pada Jumat (20/3/2020) besok.
Agenda paripurna kali ini dilakukan untuk membahas masalah kinerja panitia angket dalam mencari informasi dan data yang diperlukan panitia angket. Sesuai jadwal masa kerja panitia angket sendiri berakhir pada tanggal 23 Maret 2020 mendatang.
BACA JUGA : Aksi Demo Tolak Omnibus Law, Ketua DPRD Langsung Kirim Fax Ke DPR-RI
Ketua tim panitia angket DPRD Jember, Thabroni kepada wartawan menjelaskan, tim panitia angket akan melakukan sidang paripurna internal pada Jumat besok.
“Hari Jumat besok kita akan melakukan rapat paripurna internal untuk membahas masalah hasil kinerja panitia angket,”tegasnya.
Adapun panggilan ketiga Bupati yang seharusnya dilakukan Rabu kemarin dan ternyata Faida tidak datang, maka hal itu tidak menjadi persolan lagi. “Meski bupati tidak hadir dalam panggilan ketiga kemarin, namun bagi kami sudah cukup. Sebab sesuai undang-undang sudah kita laksanakan prosedurnya,”imbuhnya.
Hasil dari rapat paripurna nantinya akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) sebagai pertimbangan. Selain pemanggilan terhadap Bupati.
Sebelumnya pihak panitia angket juga melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap beberapa pejabat yang tidak hadir saat dipanggil ketiga kalinya. Namun sayangnya hingga berita ini duturunkan agenda pemanggilan paksa belum terlaksana.
Karena pihak polres Jember belum mendapat surat perintah dari Kapolri sesuai surat permintaan pemanggilan paksa yang dikirimkan panitia angket DPRD Jember beberapa waktu lalu. (why)