SAMPANG,IndonesiaPos
Kepolisian Resort (Polres) Sampang Madura Jawa Timur, selama periode bulan November berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 22 kasus.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasat Reskrim IPTU Edi Eko Purnomo, didampingi Kasat Narkoba Iptu Andrik Soejarwanto kepada sejumlah wartawan menjelaskan, sebanyak 22 kasus yang terdi dari 6 kasus tindak kriminal dan 16 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah pelaku berjumlah 24 tersangka.
Mantan KBO Narkoba ini juga mengungkapkan bahwa ada 6 kasus tindak kriminal diantaranya 2 kasus pencabulan anak di bawah umur dengan jumlah 3 orang tersangka.
“Sedangkan untuk kasus senjata tajam berjumlah 2 orang tersangka, kasus penipuan 1 orang tersangka dan kasus pencurian 1 orang tersangka,”ungkapnya. Selasa, (5/12/2023)
Dijelaskan, untuk TKP kasus pada pencabulan yang terungkap di Desa Gunung Maddah dan wilayah Sampang kota.
“Sedangkan untuk kasus sajam, TKP-nya di Ketapang dan kasus pencurian TKP-nya di Polagan dalam kota,”tegasnya.
Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Sampang IPTU Andrik Soejarwanto menambahkan, dari 16 kasus narkoba yang terungkap, ada 17 tersangka, 1 diantaranya residivis.
“TKP dari kasus Narkoba ini diantaranya di Kecamatan Sampang kota, Tambelangan, Sokobanah, Banyuates dan Pangarengan,”tandasnya.
Mantan Kapolsek Omben ini megatakan dari 17 tersangka, 8 orang sebagai pengedar, 7 kurir dan 2 konsumen.
“Sedangkan untuk barang bukti narkoba yang diamankan di Mapolres Sampang sebanyak 29,44 gram jenis sabu-sabu,”pungkasnya. (Yat/Heny)
PUKAT UGM : Dugaan Intervensi Terhadap KPK Sudah Terjadi Sejak Lama