<

Jika Terbukti Lakukan Jual Beli Jabatan, Jack Centre Minta KASN Bisa Limpahkan Kasus Ning Ufa ke APH

BONDOWOSO, IndonesiaPos

Menanggapi undangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap anggota Komisi III DPRD Bondowoso, atasnama Siti Musyrafatul Manna Wassalwa, atau yang akrab dipanggil Ning Ufa, terkait dugaan jual beli jabatan, salah satu aktifis anti korupsi Bondowoso, dari LSM Jack Centre Agus Sugiarto ikut buka suara.

Menurut Agus Sugiarto, karena undangan ini sudah yang keduakalinya, maka Siti Musyrafatul Manna Wassalwa, harus mendatangi udangan KASN tersebut.

“Artinya, dia harus menghormati KASN sebagai lembaga negara, makanya dia harus datang dan mengklarifikasi apa yang ditanyakan pihak KASN, dan kami menyarankan pada Ning Ufa untuk datang sehingga dapat memberikan keterangan,”kata Direktur LSM Jack Centre ini. Senin, (20/12/2021).

Jika kemudian Ning Ufa, tidak menghadiri undangan itu, tentunya KASN sudah memahami, bahwa apa yang dilakukan oleh putri Bupati Bondowoso ini, sehingga harus mangkir.

BACA JUGA : 

“Saya memastikan, bahwa Ning Ufa tidak akan mempermalukan Bupati, kalau di Bondowoso yang dipimpin oleh orang tuanya tidak jual beli jabatan,”tegasnya.

Meski demikian, KASN dipastikan sudah punya data yang akurat, sehingga memanggil atau mengundang Ning Ufa, untuk mengklarifikasi dugaan jual beli jabatan itu.

“Kalau kemudian KASN dapat membuktikan adanya jual beli jabatan di Pemkab Bondowoso, maka KASN harus bisa memberikan kesimpulan, sehingga bisa melimpahkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH),”tegasnya.

Agus juga meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Bondowoso harus jeli menyikapi anggota DPRD yang terseret dugaan jual beli jabatan di tubuh Pemkab Bondowoso, walaupun hanya secara administratif, tapi jika kemudian ada dugaan yang mengarah ke pelanggaran hukum dan ada bukti permulaan maka BK juga harus tegas.

“Kalau Ning Ufa sebagai anggota DPRD itu terbukti melakukan dugaan jual beli jabatan sesuai hasil kalrifikasi KASN, karena ini juga menyangkut marwah DPRD, maka BK harus tegas, dan harus memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kasalahan yang dibuat oleh yang bersangkutan,”ujarnya.

BERITA TERKINI