JAKARTA – IndonesiaPos
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Irman Gusman sebagai anggota DPD mewakili Sumatera Barat (Sumbar).
Dirinya menegaskan agar semua pihak harus menghormati pilihan masyarakat Sumbar.
“Kita harus adil, masa sampai mati orang dianggap salah terus. Kalau sudah menjalani proses hukum itu maknanya sudah selesai,” ungkap Jimly, Senin (22/72024).
Dalam kasus Irman Gusman, menurut Jimly, sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Irman sudah memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD. Selanjutnya terserah pada masyarakat untuk memilih atau tidak.
“Kan masyarakat Sumatera Barat harus dihormati. Masa setelah dia dipilih masyarakat Sumbar, datang orang sok suci mempersoalkannya lagi. Itukan sama saja dengan tidak menghormati masyarakat Sumbar yang teleh memilih Irman,” papar yang merupakan perintis MK tersebut.
Untuk itu, lanjut Jimly, seharusnya keterpilihan Irman Gusman sebagai anggota DPD tidak persoalkan lagi. “Ini kok kayak dendam pribadi. Jangan begitu. Kan dia sudah menanggung derita, keluarganya juga,” kata dia. Masyarakat harus dididik untuk menerima hasil pemilihan.
Pengamat politik dan hukum Universitas Andalas, Prof. Asrinaldi, mengatakan, masyarakat Sumbar adalah pemilih yang kritis. Menurutnya, mereka memahami bahwa kasus yang dialami Irman Gusman adalah jebakan.
“Sudah diklarifikasi. Faktanya yang dialami Irman Gusman adalah gratifikasi, dan ini dibuktikan dengan putusan pengadilan,”ungkapnya.
Irman Gusman, secara resmi melenggang lagi ke kursi Senayan, Jakarta. Berdasar hasil akhir rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Irman Gusman masuk dalam empat besar calon DPD RI dengan suara terbanyak.
Wakil Ketua LHKP Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar, Yosmeri, menyebut, lolosnya Irman Gusman membuatnya menjadi anggota DPD yang melenggang ke Senayang tanpa kampanye.
Dijelaskannya, Irman pada pelaksanaan Pemilu 2024 tidak menjadi calon karena dicoret KPU RI. Sehingga tidak ada alat peraga kampanye Irman selama proses pemilu hingga pencoblosan.
”Barulah setelah gugatannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan PSU Pemilu DPD Sumbar, Irman Gusman masuk sebagai calon. Tapi dalam proses PSU para calon tidak diperbolehkan melakukan kampanye. Sehingga Irman Gusman sama sekali tidak berkampanye di Pemilu 2024 maupun PSU Pemilu DPD,”tandasnya.