<

Jodhi Yudono dan Dwi Christianto Resmi Digugat ke PN Jaktim

JAKARTA, IndonesiaPos

Ketua Umum dan Sekjen Ikatan Wartawan Online (IWO) demisioner, Jodhi Yudono dan Dwi Christianto, resmi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Gugatan yang didaftarkan itu tercatat dalam Nomor Perkara : 405/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM.  yang diajukan Plt Ketua Umum IWO Ade Mulyana dan  sejumlah Pengurus Wilayah yang juga Steering Committe (SC) Mubes II IWO, Kamis (3/8/2023).

Gugatan yang diajukan ke PN Jaktim oleh Ketua PW IWO Sumatera Utara, Yudhistira; Ketua PW IWO Lampung, Riko Amir; Ketua PW IWO Bali, Nyoman Sutiawan; Ketua PW IWO Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir, dan mantan Ketua PW IWO Sumatera Selatan, Sonny Kushardian. Adapun Plt Ketua Umum IWO, Ade Mulyana, bertindak sebagai penggugat intervensi.

“Kita sudah mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Timur atas dugaan perbuatan melawan hukum terhadap beberapa nama yang menyebut dirinya sebagai pengurus Ikatan Wartawan Online,” kata Arfan SH, tim hukum para penggugat, di PN Jaktim, pada hari Jumat (28/7/2023) lalu.

Selain Jodhi dan Dwi, nama lain yang menjadi tergugat satu adalah Iskandar Sitorus. Menurutnya, klaim dan tindakan ketiga tergugat mengatasnamakan dirinya sebagai pengurus PP IWO bertentangan dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IWO yang telah mendapatkan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM pada 2017.

“Kita uji, kita pakai Undang Undang Ormas. Ormas adalah organisasi kemasyarakatan bukan berbentuk kerajaaan yang notabene harus itu-itu saja (yang menjabat pengurus). Kekuasaan tertinggi ada di Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga,”katanya

Arfan mengemukakan, alasan gugatan diajukan merujuk UU Ormas. Pasal 7 Ayat 2 UU Ormas menyebutkan bahwa segala organisasi yang bersifat nirlaba, baik yang didirikan berdasarkan minat olahraga, profesi, hobi, keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan lain sebagainya termasuk IWO masuk kategori Ormas.

“Surat peringatan tidak digubris sehingga gugatan ini adalah langkah terakhir yang kita tempuh,”ungkap dia.

Dengan demikian, kata Arfan, tindakan perbuatan melawan hukum Iskandar Sitorus, Jodi dan Dwi salah satunya adalah mencabut keanggotaan nama-nama penggugat sebagai anggota IWO. Padahal, Jodi dan Dwi yang menjabat masa periode 2017-2022 sudah dinyatakan demisioner sebagai pengurus pusat pada sidang pleno VI Mubes IWO di Tangerang, Desember 2022.

“Semua berawal dari surat-surat yang dikeluarkan oleh mereka dimana beberapa pengurus, pendiri, dan SC dicabut keanggotaannya. Soal kedepannya seperti apa, kita tunggu relaas panggilan dan sidang pemeriksaan,”pungkas Arfan. (hen)

BERITA TERKINI