<

John Field, Pemilik Blueray Serahkan Diri ke KPK

JAKARTA – IndonesiaPos

Tersangka kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), John Field, akhirnya menyerahkan diri.

Pemilik PT Blueray datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Sabtu, 7 Februari 2026 dini hari.

Pemilik PT Blueray sebelumnya melarikan diri saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung, Rabu, 4 Februari 2026.

“Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat pesan singkat, Sabtu, 7 Februari 2026

Budi mengatakan, saat ini John Field masih diperiksa intensif oleh penyidik komisi antirasuah.  “JF diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kegiatan impor di Ditjen Bea Cukai,” ujarnya.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, John Field melarikan diri saat hendak ditangkap petugas KPK.

“Pada saat teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Februari 2026.

Aseo mengimbau John Field untuk segera menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaannya, juga diminta melapor ke KPK.

Asep menerangkan, KPK telah menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap John Field.

“Kemudian kita juga sudah menerbitkan surat penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

John Field merupakan salah satu dari enam orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Lima lainnya adalah Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Kemudian, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono. Serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC, Orlando Hamonangan.

Asep mengungkapkan, pada Oktober 2025, terjadi permufakatan jahat antara para tersangka untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang. Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik.

“Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia. Tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” ujar Asep.

Setelah terjadi pengondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum di DJBC. Dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi.

Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum di DJBC. “Diduga jatah bulanan ini mencapai sekitar Rp7 miliar,” ujar Asep.

Saat melakukan OTT, KPK juga menyita sejumlah barang bukti senilai total Rp40,5 miliar. KPK telah menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5-24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Gas LPG 3 kg di Bondowoso Repot, Pemerintah Diam Membisu

BERITA TERKINI

IndonesiaPos