<

Jokowi ‘Gigit’ Pejabat Korupsi Dana Bansos Covid-19

JAKARTA, IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara, sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Sebelum kasus ini muncul, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi), pernah meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas dan ‘menggigit’ pihak yang korupsi dana penanganan Covid-19.

Baca Juga : Presiden Jokowi Ungkap Kedatangan Vaksin Covid-19 Sinovac di Indonesia

Perintah itu, disampaikan Jokowi dalam Rapat Kerja Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020, pada 15 Juni 2020 lalu. Jokowi pada saat itu meminta, tata kola keuangan dana COVID-19 yang berjumlah besar harus dijaga dari potensi praktik korupsi.

“Saya ingin tegaskan bahwa pemerintah tidak main-main dalam hal akuntabilitas. Pencegahan harus diutamakan. Tata kelola yang baik harus didahulukan. Tapi kalau ada yang masih bandel, kalau ada niat untuk korupsi, ada mens rea, maka silakan bapak ibu, digigit dengan keras. Uang negara harus diselamatkan,” ujar Jokowi yang disiarkan melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/6/2020).

Meski demikian, Jokowi juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tak salah menindak dan salah sasaran.

Baca Juga : Presiden Jokowi : Saya Tidak Akan Melindungi Pejabat Yang Terlibat Korupsi

“Tugas bapak ibu dan saudara-saudara, para penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, KPK, penyidik PNS adalah menegakkan hukum. Tetapi juga saya ingatkan jangan menggigit orang yang tidak salah, jangan menggigit yang tidak ada mens rea. Juga jangan menyebarkan ketakutan kepada para pelaksana dalam menjalankan tugasnya,” kata Jokowi.

Perintah Jokowi untuk menindak tegas koruptor yang mengkorupsi dana penanganan Covid-19tak hanya sekali itu saja.

Pada 1 Juli 2020 lalu, Jokowi juga pernah meminta aparat menindak mereka yang ‘main-main’ dengan dana Covid-19.

“Tapi kalau sudah ada niat buruk untuk korupsi, ada mens rea-nya ya harus ditindak, silakan digigit saja, apalagi dalam situasi krisis seperti ini, tidak boleh ada satu pun yang main-main,” tuturnya.

Baca Juga : Korupsi Bansos Corona, Mensos Juliari Batubara Bisa Terancam Hukuman Mati

Jokowi juga memerintahkan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung bersinergi dalam mengawasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 yang terhitung sangat besar.

“Aspek pencegahan harus lebih dikedepankan jangan menunggu sampai terjadi masalah. Kalau sampai ada potensi masalah segera ingatkan,” kata Jokowi dalam sambutannya saat memimpin upacara HUT ke-74 Bhayangkara yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (1/7/2020).

“Tolong pelaksanaan program penanganan COVID ini dibantu percepatannya dan diawasi penggunaan anggarannya. Alokasi dananya cukup besar, yaitu Rp 695,2 triliun, dan bahkan bisa lebih besar lagi bila diperlukan,” kata Jokowi.

Baca Juga : Megawati Ingatkan Kader PDIP Yang Punya Jabatan Tidak Korupsi

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terancam hukuman pidana mati setelah tertangkapnya menerima suap bantuan sosial Covid-19.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada politisi PDI Perjuangan itu.

“Ya bisa saja (tuntut hukuman mati, Red). Sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor,” tegas Firli, Sabtu (5/12/2020).

Menurut Firli, pihaknya tidak main-main untuk menuntut hukuman mati terhadap pelaku korupsi dana covid-19.

“Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati,” kata Firli.

BERITA TERKINI